Partai Gelora Dorong Anis Matta-Fahri Hamzah Maju Pilpres 2024

Minggu, 15 Januari 2023 - 11:09 WIB
loading...
Partai Gelora Dorong...
Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia bakal mendorong Anis Matta dan Fahri Hamzah maju menjadi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024. Anis menjabat Ketua Umum Partai Gelora, sedangkan Fahri sebagai wakil ketua umum.

"Dinamika capres dan cawapres saat ini masih bergerak dinamis dan cair. Tak hanya partai parlemen, partai baru juga turut serta mendorong kader internal untuk diusung dalam Pilpres 2024," kata Ketua Bapilu Partai Gelora Rico Marbun dalam keterangan pers, Minggu (15/1/2023).

Dia menuturkan, Partai Gelora akan mengomunikasikannya dengan partai parlemen dan nonparlemen. Menurut dia, Anis dan Fahri tidak bisa dipandang remeh atau sebelah mata karena Partai Gelora memiliki 700 ribu lebih kader di daerah yang valid meski sebagai partai baru.



"Kalau Partai Gelora jelas, punya 700 ribu lebih kader dibandingkan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil yang tidak punya partai. Maka kami tentu ingin mengajukan Pak Anis Matta dan Pak Fahri Hamzah sebagai capres dan cawapres," tuturnya.

Dia menuturkan, partai politik (parpol) harus berani mendorong kader internal untuk bisa maju di kontestasi Pilpres 2024. Sebab, dia mulai melihat fenomena adanya parpol yang tak mengusung kader internal maju di kontestasi politik lima tahunan itu.

Dia menuturkan, parpol sudah seharusnya regenerasi. "Regenerasi kepemimpinan terutama di nasional. Sekarang ini saya melihat, saya menangkap ada upaya sistematis bahwa justru tokoh-tokoh pimpinan parpol yang kita anggap sebagai kader terbaik nomor satu dari partai politik itu dikondisikan seakan-akan selalu lemah dibandingkan orang-orang luar," imbuhnya.

Menurut dia, jika masalah ini terus dilanjutkan, maka demokrasi Tanah Air bisa terus menyusut. Sebaliknya, dia tidak mengetahui apakah ada pihak mengkondisikan hal tersebut di masyarakat.

"Jadi kita tidak tahu, kalau menurut saya ini ada benturan. Ada benturan antara figuritas pimpinan parpol dengan opini yang entah dibangun dari mana. Kalau ini dibiarkan terus menerus, itu yang terjadi adalah susutnya kualitas demokrasi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sejumlah DPW Partai Gelora telah mengajukan Anis Matta dan Fahri Hamzah sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024. Salah satunya adalah DPW Partai Gelora Aceh. DPW Partai Gelora Aceh memastikan akan mengusung Anis Matta dan Fahri Hamzah sebagai bakal capres dan cawapres.

Hal itu disampaikan pada rapat koordinasi wilayah dalam rangka persiapan jelang Pemilu 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Graha Coffee and Resto, Sabtu, 14 Januari 2023, Kota Lhokseumawe dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Nasional dan Dewan Pimpinan Daerah se-Dapil DPR Aceh 2.

Kabar kepastian Anis dan Fahri akan maju sebagai capres dan cawapres tersebar juga di dunia maya. Fahri dalam sebuah pesan suara (voice note) menyatakan akan maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

Fahri mengatakan akan mendampingi Anis Matta sebagai pasangan capres dan cawapres yang akan bertarung dalam pemilu pada 14 Februari 2024. "Bagi teman-teman di bawah yang katanya mengidolakan saya, Bang Fahri Hamzah, dan Ustadz Anis Matta, sampaikan kepada mereka bahwa saya dan Pak Anis Matta, Insya Allah, maju sebagai Capres 2024," kata Fahri Hamzah seperti dinukil dari akun Twitter @klipfahri, Rabu (11/1/2022).

"Insya Allah pendaftarannya tanggal 7 sampai 13 September. Masih 9 bulan lagi, jadi sabar menunggu pendaftaran kita Insya Allah. Salam hormat kepada semuanya," lanjutnya.

Diketahui, akun @klipfahri aktif mencuit berbagai hal tentang Partai Gelora, termasuk membagikan potongan potongan video 2 tokoh partai berlambang ombak menggulung berwarna biru, merah, dan putih itu.

Syarat Maju Pilpres

Kader Gelora boleh saja mendorong duet Anis Matta-Fahri Hamzah maju sebagai capres-cawapres, namun belum tentu keinginan itu bakal terwujud. Sebab, pasangan calon yang diusulkan maju pilpres harus memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018.

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara itu, bunyi Pasal 5 PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang persyaratan pencalonan:
(1) Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a. Memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada pemilu terakhir; atau
b. Memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional pada pemilu terakhir.
(2) Jumlah minimal kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh dari dua puluh per seratus dikali jumlah kursi DPR.
(3) Jumlah minimal suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh dari dua puluh lima per seratus dikali suara sah secara nasional pada pemilu terakhir.
(4) Apabila hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
(5) Jumlah perolehan kursi atau suara partai politik peserta pemilu terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan keputusan KPU.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)