Partai Gelora Dorong Anis Matta-Fahri Hamzah Maju Pilpres 2024

Minggu, 15 Januari 2023 - 11:09 WIB
Sekadar diketahui, sejumlah DPW Partai Gelora telah mengajukan Anis Matta dan Fahri Hamzah sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024. Salah satunya adalah DPW Partai Gelora Aceh. DPW Partai Gelora Aceh memastikan akan mengusung Anis Matta dan Fahri Hamzah sebagai bakal capres dan cawapres.

Hal itu disampaikan pada rapat koordinasi wilayah dalam rangka persiapan jelang Pemilu 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Graha Coffee and Resto, Sabtu, 14 Januari 2023, Kota Lhokseumawe dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Nasional dan Dewan Pimpinan Daerah se-Dapil DPR Aceh 2.

Kabar kepastian Anis dan Fahri akan maju sebagai capres dan cawapres tersebar juga di dunia maya. Fahri dalam sebuah pesan suara (voice note) menyatakan akan maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

Fahri mengatakan akan mendampingi Anis Matta sebagai pasangan capres dan cawapres yang akan bertarung dalam pemilu pada 14 Februari 2024. "Bagi teman-teman di bawah yang katanya mengidolakan saya, Bang Fahri Hamzah, dan Ustadz Anis Matta, sampaikan kepada mereka bahwa saya dan Pak Anis Matta, Insya Allah, maju sebagai Capres 2024," kata Fahri Hamzah seperti dinukil dari akun Twitter @klipfahri, Rabu (11/1/2022).

"Insya Allah pendaftarannya tanggal 7 sampai 13 September. Masih 9 bulan lagi, jadi sabar menunggu pendaftaran kita Insya Allah. Salam hormat kepada semuanya," lanjutnya.

Diketahui, akun @klipfahri aktif mencuit berbagai hal tentang Partai Gelora, termasuk membagikan potongan potongan video 2 tokoh partai berlambang ombak menggulung berwarna biru, merah, dan putih itu.

Syarat Maju Pilpres

Kader Gelora boleh saja mendorong duet Anis Matta-Fahri Hamzah maju sebagai capres-cawapres, namun belum tentu keinginan itu bakal terwujud. Sebab, pasangan calon yang diusulkan maju pilpres harus memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018.

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara itu, bunyi Pasal 5 PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang persyaratan pencalonan:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More