Pakar Hukum: DKPP Lembaga Kehakiman yang Merdeka di Luar MA dan MK

Senin, 13 Juli 2020 - 10:01 WIB
Jeferson menambahkan jika keberadaan DKPP tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga keadilan. Dalam konteks kepemiluan, keadilan adalah etik serta nilai yang berlaku bagi penyelenggara pemilu untuk memurnikan demokrasi.

“Nilai yang dikawal oleh DKPP adalah peradilan etik bagi penyelenggara pemilu, oleh karena itu lembaga ini bisa disebut sebagai the guardian of democracy,” tegasnya.

Seperti diketahui, Evi Novida Ginting Manik melayangkan menggugat terhadap Keppres Nomor 34/P.Tahun 2020, yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU RI ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 82/G/2020/PTUN-JKT. (Baca juga: Saksi Ahli: Evi Novida Ginting Bukan Korban dan Pantas Dipecat)

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2020 sebagai tindak lanjut atas putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada tanggal 18 Maret 2020.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!