Saksi Ahli: Evi Novida Ginting Bukan Korban dan Pantas Dipecat
Selasa, 07 Juli 2020 - 19:05 WIB
loading...
Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting disebut tidak tepat jika dianggap sebagai korban dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Evi Novida Ginting disebut tidak tepat jika dianggap sebagai korban dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini diungkapkan oleh Saksi Ahli Muhammad Rullyandi dalam sidang gugatan Evi terhadap SK Pemberhentian dirinya oleh Presiden RI di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (7/7/2020). “Evi bukan korban,” ujar pria yang akrab disapa Rully ini kepada awak media. (Baca juga: Soal E-KTP Djoko Tjandra, DPR: Bukti Lemahnya Koordinasi Kementerian)
Menurut Rully, Evi dan KPU RI memang sudah salah sejak awal karena tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Putusan Bawaslu RI Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 terkait perolehan suara Caleg dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.
Untuk diketahui, melalui Putusan Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK telah menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau yang diterbitkan pada 11 Mei 2019. Putusan MK ini memerintahkan agar KPU memperbaiki (koreksi) terhadap DAA1, DA1, dan DB1 dari Dapil 6 Provinsi Kalimantan Barat.
Sedangkan Putusan Bawaslu RI Nomor Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 ini menguatkan Putusan MK dan berisi perintah kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat agar melakukan perbaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Kalbar. (Baca juga: Djoko Tjandra Punya e-KTP, DPR Minta Lurah Grogol Selatan Diperiksa)
Hal ini diungkapkan oleh Saksi Ahli Muhammad Rullyandi dalam sidang gugatan Evi terhadap SK Pemberhentian dirinya oleh Presiden RI di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (7/7/2020). “Evi bukan korban,” ujar pria yang akrab disapa Rully ini kepada awak media. (Baca juga: Soal E-KTP Djoko Tjandra, DPR: Bukti Lemahnya Koordinasi Kementerian)
Menurut Rully, Evi dan KPU RI memang sudah salah sejak awal karena tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Putusan Bawaslu RI Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 terkait perolehan suara Caleg dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.
Untuk diketahui, melalui Putusan Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK telah menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau yang diterbitkan pada 11 Mei 2019. Putusan MK ini memerintahkan agar KPU memperbaiki (koreksi) terhadap DAA1, DA1, dan DB1 dari Dapil 6 Provinsi Kalimantan Barat.
Sedangkan Putusan Bawaslu RI Nomor Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 ini menguatkan Putusan MK dan berisi perintah kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat agar melakukan perbaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Kalbar. (Baca juga: Djoko Tjandra Punya e-KTP, DPR Minta Lurah Grogol Selatan Diperiksa)
Lihat Juga :