PK Ditolak, 12 Kartel Daging Sapi Wajib Bayar Denda Rp59,6 Miliar

Senin, 13 Juli 2020 - 14:03 WIB
Terhadap alasan-alasan Pemohon PK I sampai dengan XI, maka Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa alasan-alasan para pemohon tidak dapat dibenarkan. Karenanya majelis hakim PK memutuskan, menolak seluruh permohonan para pemohon.

"Mengadili, satu, enolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: I. PT Great Giant Pineapple dahulu bernama PT Nusantara Tropical Farm, II. PT Great Giant Livestock, III. PT Kadila Lestari Jaya, IV. PT Andini Karya Makmur, V. PT Lembu Jantan Perkasa, VI. PT Widodo Makmur Perkasa, VII. PT Pasir Tengah, VIII. PT Catur Mitra Taruma, IX. PT Andini Agro Loka, X. PT Tanjung Unggul mandiri dan PT Brahmana Perkasa Sentosa, dan XI. PT Rumpinary Agro Industry, tersebut," bunyi amar putusan PK nomor: 113 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019.

Majelis hakim PK juga menghukum 12 perusahaan tersebut membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sejumlah Rp2,5 juta. Putusan diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 10 Desember 2019 oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis bersama I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati sebagai hakim anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut dan Frieske Purnama Pohan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri oleh para pihak.

Dalam putusan PK, majelis hakim PK menyatakan, ada enam pertimbangan utama PK yang diajukan Pemohon I hingga Pemohon XI ditolak. Satu, alasan-alasan para pemohon PK dalam 11 alasan-alasan para pemohon PK berisi pengulangan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Juris (putusan kasasi MA). Sehingga, alasan-alasan para pemohon PK pada intinya berisi perbedaan pendapat antara para pemohondengan Judex Juris dalam menilai kualifikasi perbuatan para pemohon.

Dua, perbedaan pendapat antara pemohon PK I Sampai dengan XI dengan Judex Juris, bukan merupakan kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.

Tiga, para pemohon PK melalui serangkaian pertemuan yang difasilitasi Asosiasi Produsen dan Feedlot Indonesia (APFINDO) secara seragam dan bersamaan melakukan penjadwalan penjualan (reschedulling sales) sapi pedaging impor untuk pasar Jabodetabek tahun 2013, 2014 dan 2015. Dengan penjadwalan tersebut, menurut MA, berakibat pada kenaikan harga secara signifikan di pasar Jabodetabek dibandingkan dengan harga pada penjualan tahun-tahun sebelumnya.

"Sehingga merugikan konsumen dan karena itu perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali I sampai dengan XI dalam perkara ini adalah perbuatan kartel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas majelis hakim PK.

Empat, dari segi produk, MA berpendapat bahwa batas/definisi pasar bersangkutan yang digunakan oleh KPPU sebagai termohon PK dalam perkara ini dapat dibenarkan. Pasalnya, dari segi karakteristik dan harga sapi pedaging impor tidak sama dengan sapi pedaging lokal, sehingga sapi pedaging lokal bukan substitusi dari sapi pedaging impor.

Lima, dari segi geografis batas/definisi pasar bersangkutan yang digunakan oleh KPPU yaitu Jabodetabek tidak bertentangan dengan praktik terbaik (the best practices) penentuan pasar bersangkutan. Musababnya menurut MA, definisi geografis dalam pasar bersangkutan bermakna bahwa secara hukum pelanggaran oleh Pemohon PK I sampai dengan XI dalam perkara ini terjadi di pasar Jabodetabek.

Enam, mengenai bukti surat yang diajukan oleh para pemohon PK bertanda PK-1 sampai dengan PK-12, ternyata bukti berisi invoice dan sales order menunjukkan bahwa penjualan Pemohon IX (PT Andini Agro Loka) untuk pasar Sumatera lebih besar dari penjualannya untuk pasar Jabodetabek. Tetapi bukti-bukti tersebut tidak merubah fakta bahwa Pemohon IX juga mensupply sapi ke pasar Jabodetabek meskipun tidak signifikan dari segi ukuran dibandingkan dengan besaran supply ke pasar Sumatera.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More