PK Ditolak, 12 Kartel Daging Sapi Wajib Bayar Denda Rp59,6 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) 12 perusahaan kartel daging sapi impor di wilayah Jabodetabek. Masing-masing perusahaan harus tetap membayar denda dengan total mencapai Rp59.604.338.000.
Hal ini tercantum secara rinci dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor: 113 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019. PK diajukan oleh 12 perusahaan importir daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek). Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung PK yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati. Salinan putusan diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Selasa (23/6/2020).
Perusahaan-perusahaan importir itu adalah PT Great Giant Pineapple (sebelumnya bernama PT Nusantara Tropical Farm) sebagai Pemohon I, PT Great Giant Livestock sebagai Pemohon II, PT Kadila Lestari Jaya sebagai Pemohon III, PT Andini Karya Makmur sebagai Pemohon IV, PT Lembu Jantan Perkasa sebagai Pemohon V, PT Widodo Makmur Perkasa sebagai Pemohon VI, PT Pasir Tengah sebagai Pemohon VII, PT Catur Mitra Taruma sebagai Pemohon VIII, PT Andini Agro Loka sebagai Pemohon IX, PT Tanjung Unggul Mandiri dan PT Brahmana Perkasa Sentosa sebagai Pemohon X, dan PT Rumpinary Agro Industry sebagai Pemohon XI.( )
PK diajukan 12 perusahaan importir daging sapi melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai termohon dengan 18 perusahaan importir sebagai turut termohon. PK diajukan karena sebelumnya di tahap kasasi Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 715 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 tertanggal 17 September 2018 telah menolak permohonan kasasi 27 perusahaan dan memperkuat putusan beberapa pengadilan negeri atas keberatan yang diajukan 30 perusahaan.
Putusan kasasi MA dan beberapa pengadilan negeri secara keseluruhan, memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor: 10/KPPU-I/2015 tertanggal 22 April 2016. Dalam putusannya, KPPU menyatakan, 32 perusahaan importir daging sapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam putusan KPPU juga menghukum 32 perusahaan membayar uang denda dengan jumlah variatif. Di antaranya PT Great Giant Pineapple (sebelumnya bernama PT Nusantara Tropical Farm) membayar denda Rp3.885.473.000, PT Great Giant Livestock Rp9.330.374.000, PT Kadila Lestari Jaya Rp2.056.428.000, PT Andini Karya Makmur Rp1.943.717.000, PT Lembu Jantan Perkasa Rp3.360.963.000, PT Widodo Makmur Perkasa Rp5.866.121.000, PT Pasir Tengah Rp4.784.893.000, PT Catur Mitra Taruma Rp1.387.733.000, PT Andini Agro Loka Rp1.476.209.000, PT Tanjung Unggul Mandiri Rp21.398.702.000, PT Brahmana Perkasa Sentosa Rp803.682.000, dan PT Rumpinary Agro Industry Rp3.310.043.000.
Jika dijumlahkan, maka total denda yang harus dibayarkan oleh 12 perusahaan importir tersebut sebesar Rp59.604.338.000.( )
Majelis hakim PK yang diketuai Syamsul Ma’arif menyatakan, pihaknya telah membaca berkas memori PK yang diajukan para pemohon. Di dalam berkas permohonan itu, secara umum Pemohon I hingga Pemohon XI meminta agar majelis hakim PK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon, membatalkan putusan kasasi MA jo putusan beberapa pengadilan negeri jo putusan KPPU nomor: 10/KPPU-I/2015, dan membebaskan Pemohon I hingga Pemohon XI dari pembayaran uang denda.
Majelis hakim juga mengungkapkan, KPPU pun telah menyampaikan kontra memori PK yang intinya meminta majelis hakim PK menolak permohonan PK dari para pemohon. Majelis hakim PK memastikan, telah membaca dan meneliti secara detil seluruh isi memori PK dari Pemohon I hingga Pemohon XI, kontra memori PK dari KPPU, dan alasan-alasan dari para pihak.
Terhadap alasan-alasan Pemohon PK I sampai dengan XI, maka Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa alasan-alasan para pemohon tidak dapat dibenarkan. Karenanya majelis hakim PK memutuskan, menolak seluruh permohonan para pemohon.
"Mengadili, satu, enolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: I. PT Great Giant Pineapple dahulu bernama PT Nusantara Tropical Farm, II. PT Great Giant Livestock, III. PT Kadila Lestari Jaya, IV. PT Andini Karya Makmur, V. PT Lembu Jantan Perkasa, VI. PT Widodo Makmur Perkasa, VII. PT Pasir Tengah, VIII. PT Catur Mitra Taruma, IX. PT Andini Agro Loka, X. PT Tanjung Unggul mandiri dan PT Brahmana Perkasa Sentosa, dan XI. PT Rumpinary Agro Industry, tersebut," bunyi amar putusan PK nomor: 113 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019.
Majelis hakim PK juga menghukum 12 perusahaan tersebut membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sejumlah Rp2,5 juta. Putusan diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 10 Desember 2019 oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis bersama I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati sebagai hakim anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut dan Frieske Purnama Pohan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri oleh para pihak.
Dalam putusan PK, majelis hakim PK menyatakan, ada enam pertimbangan utama PK yang diajukan Pemohon I hingga Pemohon XI ditolak. Satu, alasan-alasan para pemohon PK dalam 11 alasan-alasan para pemohon PK berisi pengulangan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Juris (putusan kasasi MA). Sehingga, alasan-alasan para pemohon PK pada intinya berisi perbedaan pendapat antara para pemohondengan Judex Juris dalam menilai kualifikasi perbuatan para pemohon.
Dua, perbedaan pendapat antara pemohon PK I Sampai dengan XI dengan Judex Juris, bukan merupakan kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
Tiga, para pemohon PK melalui serangkaian pertemuan yang difasilitasi Asosiasi Produsen dan Feedlot Indonesia (APFINDO) secara seragam dan bersamaan melakukan penjadwalan penjualan (reschedulling sales) sapi pedaging impor untuk pasar Jabodetabek tahun 2013, 2014 dan 2015. Dengan penjadwalan tersebut, menurut MA, berakibat pada kenaikan harga secara signifikan di pasar Jabodetabek dibandingkan dengan harga pada penjualan tahun-tahun sebelumnya.
"Sehingga merugikan konsumen dan karena itu perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali I sampai dengan XI dalam perkara ini adalah perbuatan kartel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas majelis hakim PK.
Empat, dari segi produk, MA berpendapat bahwa batas/definisi pasar bersangkutan yang digunakan oleh KPPU sebagai termohon PK dalam perkara ini dapat dibenarkan. Pasalnya, dari segi karakteristik dan harga sapi pedaging impor tidak sama dengan sapi pedaging lokal, sehingga sapi pedaging lokal bukan substitusi dari sapi pedaging impor.
Lima, dari segi geografis batas/definisi pasar bersangkutan yang digunakan oleh KPPU yaitu Jabodetabek tidak bertentangan dengan praktik terbaik (the best practices) penentuan pasar bersangkutan. Musababnya menurut MA, definisi geografis dalam pasar bersangkutan bermakna bahwa secara hukum pelanggaran oleh Pemohon PK I sampai dengan XI dalam perkara ini terjadi di pasar Jabodetabek.
Enam, mengenai bukti surat yang diajukan oleh para pemohon PK bertanda PK-1 sampai dengan PK-12, ternyata bukti berisi invoice dan sales order menunjukkan bahwa penjualan Pemohon IX (PT Andini Agro Loka) untuk pasar Sumatera lebih besar dari penjualannya untuk pasar Jabodetabek. Tetapi bukti-bukti tersebut tidak merubah fakta bahwa Pemohon IX juga mensupply sapi ke pasar Jabodetabek meskipun tidak signifikan dari segi ukuran dibandingkan dengan besaran supply ke pasar Sumatera.
"Karena itu bukti-bukti tersebut beralasan untuk dikesampingkan."
Hal ini tercantum secara rinci dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor: 113 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019. PK diajukan oleh 12 perusahaan importir daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek). Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung PK yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati. Salinan putusan diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Selasa (23/6/2020).
Perusahaan-perusahaan importir itu adalah PT Great Giant Pineapple (sebelumnya bernama PT Nusantara Tropical Farm) sebagai Pemohon I, PT Great Giant Livestock sebagai Pemohon II, PT Kadila Lestari Jaya sebagai Pemohon III, PT Andini Karya Makmur sebagai Pemohon IV, PT Lembu Jantan Perkasa sebagai Pemohon V, PT Widodo Makmur Perkasa sebagai Pemohon VI, PT Pasir Tengah sebagai Pemohon VII, PT Catur Mitra Taruma sebagai Pemohon VIII, PT Andini Agro Loka sebagai Pemohon IX, PT Tanjung Unggul Mandiri dan PT Brahmana Perkasa Sentosa sebagai Pemohon X, dan PT Rumpinary Agro Industry sebagai Pemohon XI.( )
PK diajukan 12 perusahaan importir daging sapi melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai termohon dengan 18 perusahaan importir sebagai turut termohon. PK diajukan karena sebelumnya di tahap kasasi Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 715 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 tertanggal 17 September 2018 telah menolak permohonan kasasi 27 perusahaan dan memperkuat putusan beberapa pengadilan negeri atas keberatan yang diajukan 30 perusahaan.
Putusan kasasi MA dan beberapa pengadilan negeri secara keseluruhan, memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor: 10/KPPU-I/2015 tertanggal 22 April 2016. Dalam putusannya, KPPU menyatakan, 32 perusahaan importir daging sapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam putusan KPPU juga menghukum 32 perusahaan membayar uang denda dengan jumlah variatif. Di antaranya PT Great Giant Pineapple (sebelumnya bernama PT Nusantara Tropical Farm) membayar denda Rp3.885.473.000, PT Great Giant Livestock Rp9.330.374.000, PT Kadila Lestari Jaya Rp2.056.428.000, PT Andini Karya Makmur Rp1.943.717.000, PT Lembu Jantan Perkasa Rp3.360.963.000, PT Widodo Makmur Perkasa Rp5.866.121.000, PT Pasir Tengah Rp4.784.893.000, PT Catur Mitra Taruma Rp1.387.733.000, PT Andini Agro Loka Rp1.476.209.000, PT Tanjung Unggul Mandiri Rp21.398.702.000, PT Brahmana Perkasa Sentosa Rp803.682.000, dan PT Rumpinary Agro Industry Rp3.310.043.000.
Jika dijumlahkan, maka total denda yang harus dibayarkan oleh 12 perusahaan importir tersebut sebesar Rp59.604.338.000.( )
Majelis hakim PK yang diketuai Syamsul Ma’arif menyatakan, pihaknya telah membaca berkas memori PK yang diajukan para pemohon. Di dalam berkas permohonan itu, secara umum Pemohon I hingga Pemohon XI meminta agar majelis hakim PK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon, membatalkan putusan kasasi MA jo putusan beberapa pengadilan negeri jo putusan KPPU nomor: 10/KPPU-I/2015, dan membebaskan Pemohon I hingga Pemohon XI dari pembayaran uang denda.
Majelis hakim juga mengungkapkan, KPPU pun telah menyampaikan kontra memori PK yang intinya meminta majelis hakim PK menolak permohonan PK dari para pemohon. Majelis hakim PK memastikan, telah membaca dan meneliti secara detil seluruh isi memori PK dari Pemohon I hingga Pemohon XI, kontra memori PK dari KPPU, dan alasan-alasan dari para pihak.
Terhadap alasan-alasan Pemohon PK I sampai dengan XI, maka Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa alasan-alasan para pemohon tidak dapat dibenarkan. Karenanya majelis hakim PK memutuskan, menolak seluruh permohonan para pemohon.
"Mengadili, satu, enolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: I. PT Great Giant Pineapple dahulu bernama PT Nusantara Tropical Farm, II. PT Great Giant Livestock, III. PT Kadila Lestari Jaya, IV. PT Andini Karya Makmur, V. PT Lembu Jantan Perkasa, VI. PT Widodo Makmur Perkasa, VII. PT Pasir Tengah, VIII. PT Catur Mitra Taruma, IX. PT Andini Agro Loka, X. PT Tanjung Unggul mandiri dan PT Brahmana Perkasa Sentosa, dan XI. PT Rumpinary Agro Industry, tersebut," bunyi amar putusan PK nomor: 113 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019.
Majelis hakim PK juga menghukum 12 perusahaan tersebut membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sejumlah Rp2,5 juta. Putusan diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 10 Desember 2019 oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis bersama I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati sebagai hakim anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut dan Frieske Purnama Pohan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri oleh para pihak.
Dalam putusan PK, majelis hakim PK menyatakan, ada enam pertimbangan utama PK yang diajukan Pemohon I hingga Pemohon XI ditolak. Satu, alasan-alasan para pemohon PK dalam 11 alasan-alasan para pemohon PK berisi pengulangan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Juris (putusan kasasi MA). Sehingga, alasan-alasan para pemohon PK pada intinya berisi perbedaan pendapat antara para pemohondengan Judex Juris dalam menilai kualifikasi perbuatan para pemohon.
Dua, perbedaan pendapat antara pemohon PK I Sampai dengan XI dengan Judex Juris, bukan merupakan kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
Tiga, para pemohon PK melalui serangkaian pertemuan yang difasilitasi Asosiasi Produsen dan Feedlot Indonesia (APFINDO) secara seragam dan bersamaan melakukan penjadwalan penjualan (reschedulling sales) sapi pedaging impor untuk pasar Jabodetabek tahun 2013, 2014 dan 2015. Dengan penjadwalan tersebut, menurut MA, berakibat pada kenaikan harga secara signifikan di pasar Jabodetabek dibandingkan dengan harga pada penjualan tahun-tahun sebelumnya.
"Sehingga merugikan konsumen dan karena itu perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali I sampai dengan XI dalam perkara ini adalah perbuatan kartel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas majelis hakim PK.
Empat, dari segi produk, MA berpendapat bahwa batas/definisi pasar bersangkutan yang digunakan oleh KPPU sebagai termohon PK dalam perkara ini dapat dibenarkan. Pasalnya, dari segi karakteristik dan harga sapi pedaging impor tidak sama dengan sapi pedaging lokal, sehingga sapi pedaging lokal bukan substitusi dari sapi pedaging impor.
Lima, dari segi geografis batas/definisi pasar bersangkutan yang digunakan oleh KPPU yaitu Jabodetabek tidak bertentangan dengan praktik terbaik (the best practices) penentuan pasar bersangkutan. Musababnya menurut MA, definisi geografis dalam pasar bersangkutan bermakna bahwa secara hukum pelanggaran oleh Pemohon PK I sampai dengan XI dalam perkara ini terjadi di pasar Jabodetabek.
Enam, mengenai bukti surat yang diajukan oleh para pemohon PK bertanda PK-1 sampai dengan PK-12, ternyata bukti berisi invoice dan sales order menunjukkan bahwa penjualan Pemohon IX (PT Andini Agro Loka) untuk pasar Sumatera lebih besar dari penjualannya untuk pasar Jabodetabek. Tetapi bukti-bukti tersebut tidak merubah fakta bahwa Pemohon IX juga mensupply sapi ke pasar Jabodetabek meskipun tidak signifikan dari segi ukuran dibandingkan dengan besaran supply ke pasar Sumatera.
"Karena itu bukti-bukti tersebut beralasan untuk dikesampingkan."
(abd)