Kompleksitas Pengungkapan Kasus Kanjuruhan
Senin, 09 Januari 2023 - 11:39 WIB
Atas pertanyaan ini, Remmelink (2003) menyatakan bahwa, hukum pidana bukan merupakan tuan dalam dirnya sendiri. Ia memiliki fungsi pelayanan ataupun fungsi sosial, dan menurut yang bersangkutan, pandangan di abad reformasi hukum 2000 ini bersifat universal yang diterima hampir semua yuris di Belanda.
Apakah yuris kita sependapat? Kita belum tahu karena dalam pandangan penulis, yuris kita masih terobsesi pada pandangan klasik tentang hukum pidana yang mengutamakan fungsi penghukuman semata dengan tujuan penjeraan seperti pada abad 18.
Sampai dengan hari ini, kita masih termasuk dalam kehidupan masyarakat khusus hukum adat. Masalah tabu dan talionis masih merupakan dambaan apalagi di daerah Sulawesi dan lainnya di mana ada yang menganut utang gigi bayar gigi atau lex talionis.
Seingat penulis, seorang ahli kriminologi Indonesia, almarhum Paul Moedigo Moeliono, guru besar kriminologi di salah satu perguruan tinggi di Indonesia, mengemukakan teori bahwa kejahatan bisa terjadi karena salahmu sendiri atau juga bisa terjadi karena tiada orang yang bersalah. Teori yang tidak berkembang pascabeliau meninggal dunia.
Fungsi pelayanan atau fungsi sosial hukum pidana menjelaskan bahwa sanksi pidana yang tajam hanya akan dijatuhkan jika mekanisme penegakkan hukum lainnya yang lebih ringan tidak berdaya guna atau sudah dipandang tidak cocok.
Fungsi hukum pidana tersebut tetap dianut di Belanda sampai saat ini. Bahkan, dikenalkan sarana sanksi pemulihan keadaan/hubungan sosial dalam keadaan semula antara pelaku dan korban jika kerugian tidak terlalu signifikan. Atau, sanksi dikenakan atas kerugian yang dikompensasi dengan tebusan/pembayaran yang disepakati pihak korban dan pelaku serta kepentingan masyaraka luas terpenuhi/tidak terganggu.
Dalam praktik penegakan hukum, sering dihadapi masalah mengambinghitamkan antara para pelaku dibantu korban. Ini termasuk teori kambing hitam (scape goat theory).
Apakah yuris kita sependapat? Kita belum tahu karena dalam pandangan penulis, yuris kita masih terobsesi pada pandangan klasik tentang hukum pidana yang mengutamakan fungsi penghukuman semata dengan tujuan penjeraan seperti pada abad 18.
Sampai dengan hari ini, kita masih termasuk dalam kehidupan masyarakat khusus hukum adat. Masalah tabu dan talionis masih merupakan dambaan apalagi di daerah Sulawesi dan lainnya di mana ada yang menganut utang gigi bayar gigi atau lex talionis.
Seingat penulis, seorang ahli kriminologi Indonesia, almarhum Paul Moedigo Moeliono, guru besar kriminologi di salah satu perguruan tinggi di Indonesia, mengemukakan teori bahwa kejahatan bisa terjadi karena salahmu sendiri atau juga bisa terjadi karena tiada orang yang bersalah. Teori yang tidak berkembang pascabeliau meninggal dunia.
Fungsi pelayanan atau fungsi sosial hukum pidana menjelaskan bahwa sanksi pidana yang tajam hanya akan dijatuhkan jika mekanisme penegakkan hukum lainnya yang lebih ringan tidak berdaya guna atau sudah dipandang tidak cocok.
Fungsi hukum pidana tersebut tetap dianut di Belanda sampai saat ini. Bahkan, dikenalkan sarana sanksi pemulihan keadaan/hubungan sosial dalam keadaan semula antara pelaku dan korban jika kerugian tidak terlalu signifikan. Atau, sanksi dikenakan atas kerugian yang dikompensasi dengan tebusan/pembayaran yang disepakati pihak korban dan pelaku serta kepentingan masyaraka luas terpenuhi/tidak terganggu.
Dalam praktik penegakan hukum, sering dihadapi masalah mengambinghitamkan antara para pelaku dibantu korban. Ini termasuk teori kambing hitam (scape goat theory).
Lihat Juga :