Kompleksitas Pengungkapan Kasus Kanjuruhan

Senin, 09 Januari 2023 - 11:39 WIB
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran



SUATU peristiwa pidana terjadi, bisa peristiwa pidana biasa atau yang direncanakan terlebih dulu (met voorbedachte rade) yang mengakibatkan bahaya bagi orang lain, kematian atau luka- luka berat atau ringan.

Doktrin hukum pidana mengenal teori sebab-akibat di dalam suatu peristiwa pidana; Von Buri san Von Kries, untuk menemukan sebab terdekat atau langsung dari penyebab terjadinya tindak pidana yang kemudian untuk menentukan siapa bertanggung jawab dalam peristiwa pidana tersebut.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Di balik upaya aparat penegak hukum mengungkap peristiwa meninggalnya ratusan suporter sepakbola di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang memiliki bukan saja dimensi hukum pidana, tapi juga dimensi kemanusiaan. Sehingga, perlu mengingat kembali pertanyaan untuk tujuan apa sejatinya penerapan dan diperlukanya hukum pidana (sanksi pidana).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!