Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Diminta Libatkan Partai Politik

Sabtu, 07 Januari 2023 - 07:52 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) agar dalam sidang gugatan Sistem Proporsional Terbuka bisa melibatkan partai politik yang berada di parlemen, sebagai pihak terkait. Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) agar dalam sidang gugatan terkait Sistem Proporsional Terbuka bisa melibatkan partai politik yang berada di parlemen, sebagai pihak terkait. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa.

Saan menyampaikan, bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk tidak mengubah Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. Sudah sepatutnya, maka Sistem Proporsional Terbuka sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut bisa tetap dipertahankan.

"Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024," kata Saan dikutip, Sabtu (7/1/2023).



Baca juga: Penjelasan PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka

Dia menilai, pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan oleh MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024.

"Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Saan juga menegaskan bahwa pihaknya ingi Sistem Proporsional Terbuka tersebut tetap dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi. "Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi," tutur dia melanjutkan.

Saan membeberkan alasan Sistem Proporsional Tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan. Menurut dia, penentuan anggota legislatif pada sistem Proporsional Terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.

"(Sistem) Proporsional Tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More