Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Diminta Libatkan Partai Politik
Sabtu, 07 Januari 2023 - 07:52 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) agar dalam sidang gugatan Sistem Proporsional Terbuka bisa melibatkan partai politik yang berada di parlemen, sebagai pihak terkait. Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) agar dalam sidang gugatan terkait Sistem Proporsional Terbuka bisa melibatkan partai politik yang berada di parlemen, sebagai pihak terkait. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa.
Saan menyampaikan, bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk tidak mengubah Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. Sudah sepatutnya, maka Sistem Proporsional Terbuka sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut bisa tetap dipertahankan.
"Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024," kata Saan dikutip, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Penjelasan PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka
Saan menyampaikan, bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk tidak mengubah Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. Sudah sepatutnya, maka Sistem Proporsional Terbuka sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut bisa tetap dipertahankan.
"Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024," kata Saan dikutip, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Penjelasan PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka
Lihat Juga :