Pihak AKP Irfan Widyanto Sayangkan JPU Tolak Hadirkan 2 Ahli Kasus Obstruction of Justice
Kamis, 05 Januari 2023 - 17:08 WIB
Riphat menduga penolakan JPU karena keterangan kedua ahli itu dapat meringankan kliennya dalam kasus dugaan Obstruction of Justice. Padahal, keterangan ahli itu menjadi dasar dakwaan JPU.
"Karena hal tersebut ini, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan dua ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," tuturnya.
Maka itu, Riphat menambahkan penolakan ini menandakan bahwa berdasarkan keterangan para ahli yang ada di berkas perkara, kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan oleh JPU. Baca juga: AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo
"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," tutupnya.
"Karena hal tersebut ini, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan dua ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," tuturnya.
Maka itu, Riphat menambahkan penolakan ini menandakan bahwa berdasarkan keterangan para ahli yang ada di berkas perkara, kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan oleh JPU. Baca juga: AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo
"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :