Pihak AKP Irfan Widyanto Sayangkan JPU Tolak Hadirkan 2 Ahli Kasus Obstruction of Justice

Kamis, 05 Januari 2023 - 17:08 WIB
JPU menolak menghadirkan dua ahli yang ada di berkas perkara terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam persidangan dugaan kasus Obstruction of Justice penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023). Foto/MPI
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menghadirkan dua ahli yang ada di berkas perkara terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam persidangan dugaan kasus Obstruction of Justice penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).

JPU seharusnya menghadirkan dua ahli, yaitu ahli pidana dan ITE, yang mana ada dua ahli yang keterangannya ada di berkas perkara Irfan. Namun, JPU justru menolak kedua ahli dihadirkan karena dinilai keterangan kedua ahli tersebut meringankan terdakwa Irfan Widyanto. Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum AKP Irfan Adu Mulut dengan Jaksa Terkait Penyitaan CCTV



Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat sempat mengajukan protes terkait tindakan JPU itu kepada Majelis Hakim PN Jaksel. Padahal, kedua saksi ahli itu sejak awal memberikan keterangan yang meringankan kliennya dalam kasus tersebut.

"Mohon agar Majelis Hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa Irfan Widyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar Riphat di persidangan, Kamis (5/1/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!