Dua Hakim Agung Terseret Kasus Suap, MA Mutasi Personel di Bidang Penanganan Perkara
Rabu, 04 Januari 2023 - 20:54 WIB
Pihaknya juga telah menonaktifkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Syarifuddin menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para hakim dan anak buahnya itu.
Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng dan menurunkan kepercayaan publik terhadap MA. “Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga ini untuk ke depannya,” ujar Syarifuddin.
Baca juga: KY Periksa Hakim Yustisial Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Menurut Syarifuddin, dia telah berulang kali mengingatkan kepada semua hakim dan aparatur di MA terkait dengan kode etik yang harus dijunjung. "Maka, tidak ada pilihan lain selain menindaknya. Karena jika dibiarkan, akan merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan," jelasnya.
Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Menurut Syarifuddin pihaknya pun telah menonaktifkan mereka sampai ada keputusan hukum tetap. "Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, harapan kita asas praduga tak bersalah dan due process of law dijalankan dengan baik dan benar," pungkasnya.
Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng dan menurunkan kepercayaan publik terhadap MA. “Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga ini untuk ke depannya,” ujar Syarifuddin.
Baca juga: KY Periksa Hakim Yustisial Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Menurut Syarifuddin, dia telah berulang kali mengingatkan kepada semua hakim dan aparatur di MA terkait dengan kode etik yang harus dijunjung. "Maka, tidak ada pilihan lain selain menindaknya. Karena jika dibiarkan, akan merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan," jelasnya.
Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Menurut Syarifuddin pihaknya pun telah menonaktifkan mereka sampai ada keputusan hukum tetap. "Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, harapan kita asas praduga tak bersalah dan due process of law dijalankan dengan baik dan benar," pungkasnya.
Lihat Juga :