Dua Hakim Agung Terseret Kasus Suap, MA Mutasi Personel di Bidang Penanganan Perkara

Rabu, 04 Januari 2023 - 20:54 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin memutasi sejumlah personel di bidang penanganan perkara menyusul terseretnya dua hakim agung dalam kasus suap. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berbenah pascadua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara.

MA melakukan 14 langkah dalam melakukan pembenahan internalnya. Salah satunya merotasi dan memutasi personel di bidang penanganan perkara. Diketahui, terdapat 17 personel di bidang tersebut.



“Itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai indikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan para oknum yang memperjualbelikan perkara,” ujar Ketua MA Syarifuddin saat konferensi pers refleksi kinerja MA 2022, Rabu (4/1/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa Bukti 7 Surat dalam Sidang Praperadilan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!