KY Periksa Hakim Yustisial Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Senin, 26 Desember 2022 - 17:41 WIB
loading...
KY Periksa Hakim Yustisial...
Jajaran KY menggelar konferensi pers terkait pemeriksaan hakim MA tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara di KPK. Foto/Irfan Maulana/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memeriksa tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Elly diperiksa terkait dengan kode etik kasus dugaan suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan. Elly diperiksa oleh Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi, Wakil Ketua Taufiq H.Z yang didampingi Juru Bicara KY Miko Ginting.

Taufiq H.Z mengatakan ini merupakan kelanjutan pemeriksaan yang dilakukan KY terkait kasus ini. "Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang dan hari ini menjadi 9 orang. 8 orang sebelumnyanya merupakan pemberi suap dan juga pengacara dan juga pegawai Mahkamah Agung," ucapnya di Gedung KPK, Senin, (26/12/2022).



Dia mengatakan, Elly merupakan hakim yang menerima suap. Rencananya setelah ini, KY akan memeriksa Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Binziad Kadafi menjelaskan pemeriksaan ini tak hanya untuk membuka terang kasus ini. Namun, juga untuk mendalami para pihak yang terlibat.

"Termasuk terhadap terperiksa kemudian kita juga sempet bahas soal petugas lalu kriteria, prosedur, secara normatif. disamping juga praktik penanganan perkara di Mahkamah Agung," jelasnya.



Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. Yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba dan Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo.

Kasus ini berawal dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus pengurusan kasasi perkara KSP Intidana. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Untuk selanjutnya, KY akan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)