Menakar Perppu Cipta Kerja

Senin, 02 Januari 2023 - 08:55 WIB
Terbitnya Perppu 2/2022 sebetulnya tidak dapat hanya dimaknai secara legalistik saja, tetapi perlu dimaknai dalam tiga perspektif yakni ekonomi, politik dan hukum itu sendiri.

Sebagaimana konsep sibernetika hukum yang diuraikan oleh Parsons (1967), yang menguraikan bahwa hukum bukanlah sub sistem yang berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh sub sistem lainnya.

Dalam teori sibernetika hukum, dimaknai bahwa subsistem hukum dipengaruhi oleh sub sistem politik (pembentukan hukum akan sangat bergantung pada konstelasi politik) dan sub sistem politik akan sangat bergantung pada kepentingan ekonomi (subsistem ekonomi) sehingga nampak jelas bahwa kepentingan ekonomi memiliki aspek urgensitas yang besar didalam hukum.

Hal ini terlihat jelas dalam pidato menteri koordinator perekonomian saat merilis Perppu 2/2022 yang sarat akan alasan ekonomi, seperti dampak perekonomian perang Rusia-Ukraina.

Memahami Sibernetika

Perppu 2/2022 harus dipahami dengan pendekatan sibernetika artinya Perppu tersebut perlu dipahami dengan tiga perspektif yakni ekonomi, politik dan hukum itu sendiri. Artinya terbitnya Perppu 2/2022 akan sulit dipahami jika hanya menggunakan pendekatan legalistik dan kembali masuk pada ranah perdebatan ‘keabsahan formal’.

Jika kita merunut pada lahirnya UUCK itu sendiri maka filosofi (legal spirit) yang mendasarinya adalah kepentingan ekonomi, dalam hal ini adalah

kepentingan mempermudah investasi di Indonesia dan meningkatkan jumlah investasi dengan demikian maka akan terbuka banyak lapangan pekerjaan.

UUCK dipandang sebagai sebuah solusi atas persoalan tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia yang masih rendah, beberapa tahun terakhir Indonesia berada di peringkat 73.

Kondisi tersebut disebabkan karena banyaknya ketidakpastian hukum karena banyaknya tumpang tindih peraturan perundang-undangan, demikian juga dengan fakta masih tingginya angka pengangguran di Indonesia karena tidak terserap lapangan kerja sehingga dapatlah dipahami dari aspek legal drafting latar belakang kata ‘Cipta Kerja’ dalam UUCK itu sendiri.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More