Perppu Cipta Kerja, Kondisi Kegentingan yang Memaksa Dipertanyakan
Senin, 02 Januari 2023 - 07:18 WIB
Kata dia, subjektivitas Presiden jangan diartikan bahwa Presiden dapat dengan mudah menerbitkan Perppu tanpa landasan yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan. Maka itu, jika mendasarkan kegentingan memaksa pada pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina, maka alasan ini sangatlah lemah.
"Kalau begitu, apakah berarti semua dinamika yang terjadi di tingkat global dapat menjadi landasan pembentukan Perppu? Akan ada berapa banyak Perppu yang nantinya akan diterbitkan Presiden jika cara berpikir ini dilazimkan? Apakah Republik ini akan diatur hanya dengan Perppu nantinya?" tukasnya.
Oleh karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai, terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah kemunduran negara demokrasi. Demokrasi menegaskan, kedaulatan dan partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembentukan legislasi. Jika hak legislasi rakyat ini dicabut dengan mudahnya menerbitkan Perppu, ini tentu sebuah tragedi. Praktik seperti ini hanya akan mewartakan monopoli kekuasaan lembaga kepresidenan.
"Tragedi buruk dalam cara kita bernegara. Karena itu, saya meminta khususnya kepada DPR untuk sangat berhati-hati dalam menilai kelayakan Perppu ini menjadi undang-undang pada masa sidang berikutnya," tandas Syarief.
"Kalau begitu, apakah berarti semua dinamika yang terjadi di tingkat global dapat menjadi landasan pembentukan Perppu? Akan ada berapa banyak Perppu yang nantinya akan diterbitkan Presiden jika cara berpikir ini dilazimkan? Apakah Republik ini akan diatur hanya dengan Perppu nantinya?" tukasnya.
Oleh karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai, terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah kemunduran negara demokrasi. Demokrasi menegaskan, kedaulatan dan partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembentukan legislasi. Jika hak legislasi rakyat ini dicabut dengan mudahnya menerbitkan Perppu, ini tentu sebuah tragedi. Praktik seperti ini hanya akan mewartakan monopoli kekuasaan lembaga kepresidenan.
"Tragedi buruk dalam cara kita bernegara. Karena itu, saya meminta khususnya kepada DPR untuk sangat berhati-hati dalam menilai kelayakan Perppu ini menjadi undang-undang pada masa sidang berikutnya," tandas Syarief.
(maf)
tulis komentar anda