Eskalasi di ZEE Indonesia Perlu Perhatian Serius Pemerintah

Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:34 WIB
Di aturan terbaru, PP Nomor 85 Tahun 2021, ketentuan ini justru diperluas menjadi kapal dengan ukuran 5-60 GT dikenakan tarif 5% untuk PNBP. Hal tersebut patut diduga telah membuat para nelayan tradisional menjadi enggan melaporkan hasil tangkapan mereka dan mengakibatkan data hasil tangkapan para nelayan tradisional menjadi tidak akurat," kata Hakeng.

Ia juga menyoroti pula rencana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin memberlakukan sistem kontrak dengan memprioritaskan kuota bagi nelayan kecil. Penangkapan ikan terukur dengan sistem kontrak kuota hanya bisa dirasakan manfaatnya oleh perusahaan kapal besar di di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

Rencana kuota ini dikhawatirkan tidak dapat berjalan untuk nelayan kecil. Sebab, nelayan-nelayan kecil atau tradisional belumlah memiliki modal yang kuat serta tidak memiliki ketersediaan kapal-kapal yang sesuai dengan kontraknya.

"Pemerintah harus segera memperhatikan nasib nelayan Indonesia yang kurang sejahtera dari taraf hidupnya. KKP dapat memberikan alternatif cara pembiayaan usaha perikanan tangkap yang mudah untuk diakses kepada nelayan kecil di Indonesia," kata Hakeng.

Perlindungan Hukum bagi Pelaut Indonesia

Perhatian dan perlindungan hukum bagi para penyumbang devisa negara yakni pelaut kapal niaga ataupun pelaut perikanan masih dirasakan kurang. Hal itu dapat dilihat dengan masih banyak perlakuan kurang adil yang diterima oleh Pekerja Migran Indonesia, terutama yang bekerja sebagai Pelaut Perikanan (PMI PP) yang bekerja di atas kapal penangkap ikan berbendera asing.

Dari laporan studi bertajuk Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan yang diluncurkan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) pada 31 Agustus 2022. PMI PP masih dihadapkan dengan praktik-praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia.

"Saya berharap dari temuan tersebut pemerintah dapat melakukan perundingan dengan negara-negara lain yang banyak memanfaatkan tenaga kerja Pelaut Perikanan Indonesia. Sehingga dapat ditemukan titik terang penyelesaian yang saling menguntungkan," katanya.

Keselamatan Pelayaran

Dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More