Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan, Partai Ummat Memenuhi Syarat di NTT dan Sulut
Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:38 WIB
Partai Ummat kala itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, Partai Ummat hanya dinyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Partai Ummat pun menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU RI sehingga tak lolos pada pesta demokrasi tersebut. Partai yang dibidani Amien Rais ini kemudian menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Partai Ummat dan KPU RI pun kemudian melakukan mediasi di Bawaslu RI. Mediasi berhasil, kemudian KPU RI memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.
(zik)
Lihat Juga :