Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan, Partai Ummat Memenuhi Syarat di NTT dan Sulut
Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:38 WIB
Partai Ummat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal diumumkan KPU, Jumat (30/12/2022). Foto/Irfan Maulana
JAKARTA - Partai Ummat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal diumumkan dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat yang digelar di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (30/12/2022).
Pengumuman ini dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Dia mengatakan di NTT, Partai Ummat dinyatakan MS di 19 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Hal ini telah melampaui dari syarat minimal yakni 17 wilayah yang MS. "Artinya hasil akhir di NTT Partai Ummat Memenuhi Syarat," ucap Idham.
Sementara di Sulut, Partai Ummat dinyatakan MS di 11 wilayah. Jumlah ini sama dengan syarat minimal yakni 11.
Diketahui, Partai Ummat menjalani verifikasi faktual perbaikan lantaran sebelumnya dinyatakan tidak lolos saat saat Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang digelar di Gedung KPU RI, Rabu (14/12/2022).
Pengumuman ini dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Dia mengatakan di NTT, Partai Ummat dinyatakan MS di 19 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Hal ini telah melampaui dari syarat minimal yakni 17 wilayah yang MS. "Artinya hasil akhir di NTT Partai Ummat Memenuhi Syarat," ucap Idham.
Sementara di Sulut, Partai Ummat dinyatakan MS di 11 wilayah. Jumlah ini sama dengan syarat minimal yakni 11.
Diketahui, Partai Ummat menjalani verifikasi faktual perbaikan lantaran sebelumnya dinyatakan tidak lolos saat saat Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang digelar di Gedung KPU RI, Rabu (14/12/2022).
Lihat Juga :