PPATK Hentikan Transaksi di 2.112 Rekening Senilai Rp1,7 Triliun

Rabu, 28 Desember 2022 - 16:04 WIB
PPATK membekukan 2.112 rekening dengan nominal mencapai Rp1,7 triliun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan ( PPATK ) membekukan 2.112 rekening dengan nominal mencapai Rp1,7 triliun. Penghentian tersebut dilakukan karena diduga terkait tindak pidana.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana saat refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).



"Penghentian transaksi yang dilakukan PPATK sudah melakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening dengan total dana yang dihentikan Rp1,75 triliun," ujar Ivan.

Pembekuan rekening tersebut terdiri dari:



1. Perjudian: 421 rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp 850.000.000.000

2. Investasi llegal: 662 rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp761.000.000.000

3. Penggelapan dalam yayasan: 879 rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp12.516.246.630

4. Terkait Ormas (CIF) 44 rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp80.013.486

5. Korupsi 5 rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp45.660.000.000.

6. Business Email Compromise: lima rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp45.660.000.000

Total jumlah rekening yang dibekukan sebanyak 2.112 rekening dengan nominal Rp1.758.998.148.780. [Carlos Roy Fajarta]
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More