Langgar Kode Etik, KY Pecat 4 Hakim Sepanjang 2022

Rabu, 28 Desember 2022 - 15:54 WIB
Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi kepada 19 hakim karena melanggar kode etik. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi kepada 19 hakim karena melanggar kode etik. Adapun sanki yang diberikan berupa teguran sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat.

Rinciannya, 6 hakim mendapat sanksi teguran tertulis, 8 mendapat sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis. Lalu, penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dan hakim non palu paling lama 6 bulan masing-masing 1 orang. Kemudian, 3 hakim diberhentikan secara tidak hormat dan 1 hakim diberhentikan dengan hal pensiun.



Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI Joko Sasmito mengatakan jumlah itu berawal dari laporan yang masuk sepanjang 2022 sebanyak 2661 laporan.

Baca juga: KY Periksa Hakim Yustisial Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!