Langgar Kode Etik, KY Pecat 4 Hakim Sepanjang 2022
Rabu, 28 Desember 2022 - 15:54 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi kepada 19 hakim karena melanggar kode etik. Adapun sanki yang diberikan berupa teguran sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
Rinciannya, 6 hakim mendapat sanksi teguran tertulis, 8 mendapat sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis. Lalu, penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dan hakim non palu paling lama 6 bulan masing-masing 1 orang. Kemudian, 3 hakim diberhentikan secara tidak hormat dan 1 hakim diberhentikan dengan hal pensiun.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI Joko Sasmito mengatakan jumlah itu berawal dari laporan yang masuk sepanjang 2022 sebanyak 2661 laporan.
"Laporan masyarakat yang langsung disampaikan ke KY sebanyak 460, melalui Pos 742, melalui online 273, melalui informasi 29 dan surat tembusan 1157. Jadi totalnya 2661," ujarnya saat konferensi pers refleksi akhir tahun di Gedung KY RI, Jakarta Pusat, Rabu, (28/12/2022).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KY. Hasilnya KY merekomendasikan sanksi kepada 19 hakim. Hakim yang dipecat secara tidak hormat itu telah diputuskan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim tersebut berinisial MIT, MIM dan HGU. Sedangkan hakim yang dipecat tetap menerima hak pensiun yakni SWP.
Masih ada 1 hakim lagi yang tengah menjalani sidang etik tersebut yakni berinisial MY. Namun sidang ditunda lantaran MY tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Rinciannya, 6 hakim mendapat sanksi teguran tertulis, 8 mendapat sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis. Lalu, penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dan hakim non palu paling lama 6 bulan masing-masing 1 orang. Kemudian, 3 hakim diberhentikan secara tidak hormat dan 1 hakim diberhentikan dengan hal pensiun.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI Joko Sasmito mengatakan jumlah itu berawal dari laporan yang masuk sepanjang 2022 sebanyak 2661 laporan.
"Laporan masyarakat yang langsung disampaikan ke KY sebanyak 460, melalui Pos 742, melalui online 273, melalui informasi 29 dan surat tembusan 1157. Jadi totalnya 2661," ujarnya saat konferensi pers refleksi akhir tahun di Gedung KY RI, Jakarta Pusat, Rabu, (28/12/2022).
Baca Juga
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KY. Hasilnya KY merekomendasikan sanksi kepada 19 hakim. Hakim yang dipecat secara tidak hormat itu telah diputuskan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim tersebut berinisial MIT, MIM dan HGU. Sedangkan hakim yang dipecat tetap menerima hak pensiun yakni SWP.
Masih ada 1 hakim lagi yang tengah menjalani sidang etik tersebut yakni berinisial MY. Namun sidang ditunda lantaran MY tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda