Sidang Bharada E, Romo Magnis Jelaskan Menembak Mati yang Dibenarkan Secara Etis

Senin, 26 Desember 2022 - 12:40 WIB
"Satu kecualian adalah algojo dalam menjalankan hukuman mati sesuai undang-undang yang berlaku, yang satu itu di dalam sebuah pertempuran para kombatan boleh menembak sampai bunuh, ketiga dalam rangka membela nyawa, baik nyawa sendiri dari dia sendiri maupun nyawa orang lain, itu kekecualian," tuturnya.

Romo Magnis menilai kecuali tiga kasus tersebut, secara etis jelas menembak mati seseorang adalah pelanggaran berat. Masih dalam poin kedua yang penting didalam rangka normatif, apakah orang yang berhak memberi perintah dapat memerintahkan orang lain melakukan sesuatu, misalnya menembak orang tak berdaya sampai mati atau tidak. Baca juga: Kubu Bharada E Akan Hadirkan Franz Magnis Suseno hingga Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli

"Di situ etika juga jelas jawabannya, memerintahkan sesuatu yang secara etis salah berat dan tidak bisa dan tak ada kewajiban untuk menaatinya, malah perintah tak etis wajib ditolak. Itu pertama secara normatif," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!