Kubu Bharada E Akan Hadirkan Franz Magnis Suseno hingga Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli
loading...
A
A
A
JAKARTA - PN Jaksel akan menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan bagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer pada Senin (26/12/2022). Mereka adalah Franz Magnis Suseno, Reza Indragiri Amriel, dan Liza Marielly Djaprie.
"Ada tiga ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno," ujar Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pada wartawan, Senin (26/12/2022).
Menurut Ronny, ketiga saksi ahli tersebut, yakni Prof Frans Magnis Suseno SJ selaku Guru Besar Filsafat Moral, lalu Liza Marielly Djaprie selaku Psikolog Klinik Dewasa, dan Reza Idragiri Amriel selaku Psikolog Forensik.
Namun, dia tak memastikan apakah ketiga saksi ahli tersebut, termasuk Magnis Suseno bakal memenuhi untuk hadir di persidangan ataukah tidak. Dia juga tak memastikan apakah para saksi ahli itu bakal hadir secara langsung ataukah hadir secara daring.
Sekedar diketahui, pada persidangan-persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan berbagai saksi dan ahli. Mereka dihadirkan guna mendukung dakwaan yang diajukan Jaksa di muka sidang dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Kini, giliran kubu terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer untuk menghadirkan saksi dan ahli ke persidangan. Mereka dihadirkan pengacara Bharada E untuk meringankan atau membantah dakwaan yang disampaikan Jaksa.
"Ada tiga ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno," ujar Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pada wartawan, Senin (26/12/2022).
Menurut Ronny, ketiga saksi ahli tersebut, yakni Prof Frans Magnis Suseno SJ selaku Guru Besar Filsafat Moral, lalu Liza Marielly Djaprie selaku Psikolog Klinik Dewasa, dan Reza Idragiri Amriel selaku Psikolog Forensik.
Namun, dia tak memastikan apakah ketiga saksi ahli tersebut, termasuk Magnis Suseno bakal memenuhi untuk hadir di persidangan ataukah tidak. Dia juga tak memastikan apakah para saksi ahli itu bakal hadir secara langsung ataukah hadir secara daring.
Sekedar diketahui, pada persidangan-persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan berbagai saksi dan ahli. Mereka dihadirkan guna mendukung dakwaan yang diajukan Jaksa di muka sidang dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Kini, giliran kubu terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer untuk menghadirkan saksi dan ahli ke persidangan. Mereka dihadirkan pengacara Bharada E untuk meringankan atau membantah dakwaan yang disampaikan Jaksa.
(kri)