Sidang Bharada E, Romo Magnis Jelaskan Menembak Mati yang Dibenarkan Secara Etis
Senin, 26 Desember 2022 - 12:40 WIB
Ahli Filsafat Moral Franz Magnis Suseno menjelaskan tentang perbuatan menembak secara etis itu dapat dibenarkan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (26/12/2022). Foto/MPI
JAKARTA - Ahli Filsafat Moral Franz Magnis Suseno menjelaskan tentang perbuatan menembak secara etis itu dapat dibenarkan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E , Senin (26/12/2022).
Awalnya, Romo Magnis menjelaskan dalam filsafat moral atau etika, setidaknya ada dua masalah yang relevan. Pertama suatu perbuatan, kemampuan, dan sikap secara etis secara moral dan nilai, yakni bagaimana dapat dibenarkan secara etis atau tidak dapat dibenarkan, yang mana itu itu merupakan pertanyaan normatif. Baca juga: Kubu Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno, Ini Alasannya
"Pertanyaan kedua, bila seseorang melakukan sesuatu yang menurut norma etika tidak dapat dibenarkan, apakah dia harus dianggap secara moral bersalah atau tidak, bisa saja dia tak mengerti. Perkenankan saya jelaskan tentang dua poin ini," ujar dia di PN Jaksel, Senin (26/12/2022).
Romo Magnis lantas mengambil contoh tentang seseorang yang menembak mati seseorang. Apakah menembak mati orang tak berdaya, tak mengancam secara etis dapat dibenarkan, yang jawaban etikanya unanim atau tidak dapat dibenarkan, meski tentu ada pengecualian.
Awalnya, Romo Magnis menjelaskan dalam filsafat moral atau etika, setidaknya ada dua masalah yang relevan. Pertama suatu perbuatan, kemampuan, dan sikap secara etis secara moral dan nilai, yakni bagaimana dapat dibenarkan secara etis atau tidak dapat dibenarkan, yang mana itu itu merupakan pertanyaan normatif. Baca juga: Kubu Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno, Ini Alasannya
"Pertanyaan kedua, bila seseorang melakukan sesuatu yang menurut norma etika tidak dapat dibenarkan, apakah dia harus dianggap secara moral bersalah atau tidak, bisa saja dia tak mengerti. Perkenankan saya jelaskan tentang dua poin ini," ujar dia di PN Jaksel, Senin (26/12/2022).
Romo Magnis lantas mengambil contoh tentang seseorang yang menembak mati seseorang. Apakah menembak mati orang tak berdaya, tak mengancam secara etis dapat dibenarkan, yang jawaban etikanya unanim atau tidak dapat dibenarkan, meski tentu ada pengecualian.
Lihat Juga :