IJTI Minta Cabut 10 Pasal di RKUHP yang Berpotensi Bungkam Pers

Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:27 WIB
IJTI meminta pemerintah dan DPR mencabut 10 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers di Tanah Air. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengantur tentang pers di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Adapun pasal tentang pers yang dicabut dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4 RUU tersebut.

Kendati demikian, IJTI menilai masih ada sejumlah pasal yang berpotensi membungkam kebebasan pers di Tanah Air. Pasal tersebut tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) . Setidaknya ada 10 pasal yang berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Tanah Air.

"Keberadaan pasal-pasal karet di KUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2020). ( )

IJTI kembali menyatakan sikap tegas agar pemerintah dan DPR segera mencabut 10 pasal di dalam RKUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers.



Pasal-pasal yang mengancam kebebesan pers adalah sebagai berikut:

1. Pasal 219 tentang Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden

2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah

3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More