IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker

Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:11 WIB
loading...
IJTI Sambut Baik Pencabutan...
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengantur tentang pers di dalam RUU Ciptaker. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengantur tentang pers di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Adapun pasal tentang pers yang dicabut dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4 RUU yang berbunyi sebagai berikut :

Ayat 3 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif. Sementara Ayat 4 menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.

"Dengan demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan pers dikembalikan pada ketentuan lama yang diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Yadi Hendriana dalam siaran persnya, Sabtu (11/7/2020).( )

Yadi mengatakan, pencabutan pasal tersebut sejalan dengan permintaan Dewan Pers dan IJTI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada pertengahan Juni lalu.

Alasan IJTI meminta pasal tersebut dicabut antara lain pertama, menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan Pers.

"Oleh karena itu IJTI mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang dinilai masih menunjukan komitmenya untuk menjaga kemerdekaan pers di Tanah Air," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Ingatkan Jangan...
Sahroni Ingatkan Jangan Jadikan Somasi sebagai Cara untuk Menekan Pers
Prabowo Diwawancarai...
Prabowo Diwawancarai 7 Jurnalis, PSI: Perlihatkan Pemerintah Tidak Antikritik
Prabowo Bertemu 7 Jurnalis,...
Prabowo Bertemu 7 Jurnalis, Apa yang Dibicarakan?
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
Pasbata: Teror Kepala...
Pasbata: Teror Kepala Babi di Kantor Tempo Upaya Adu Domba
Wartawan, Profesi yang...
Wartawan, Profesi yang Paling Dimuliakan dalam Al-Qur'an
Mematut Wartawan Indonesia
Mematut Wartawan Indonesia
Ketua Dewan Pers: AI...
Ketua Dewan Pers: AI Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik
Rekomendasi
Marhaban Yaa Syahrul...
Marhaban Yaa Syahrul Dzulqadah, Bulan Mulia Menyambut Musim Haji
Goodbye Charger! Ilmuwan...
Goodbye Charger! Ilmuwan Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur, Tinggal Siram Langsung ON!
Cara Cek Hasil Tes RBB...
Cara Cek Hasil Tes RBB BUMN 2025, Mudah Banget!
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
18 menit yang lalu
DPR Ungkap Sosok yang...
DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
59 menit yang lalu
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
59 menit yang lalu
Jazuli Ingatkan Kader...
Jazuli Ingatkan Kader PKS Jangan Ada yang Merasa Masih Oposisi
1 jam yang lalu
Bandara A Yani Berstatus...
Bandara A Yani Berstatus Internasional, DPR: Semarang Jadi Pusat Konektivitas Global
1 jam yang lalu
Deretan Dirreskrimsus...
Deretan Dirreskrimsus yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved