Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu
Jum'at, 23 Desember 2022 - 10:30 WIB
3.Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000.
4.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.
Sebagai informasi bahwa pelaksanaan pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
4.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.
Sebagai informasi bahwa pelaksanaan pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
(bim)
tulis komentar anda