Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu

Jum'at, 23 Desember 2022 - 10:30 WIB
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menghitung tahun. Foto DOK ist
JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menghitung tahun. Namun, sejumlah tahapannya sudah mulai terlaksana. Salah satunya yaitu membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga pendaftaran pemungutan suara (PPS).

Baik PPK maupun PPS dibentuk oleh KPU paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum dan dibubarkan paling lama setelah dua bulan pelaksanaan pemilu.

Meski dibentuk pada bulan yang sama dan mempunyai tugas sebagai petugas pemilu, nyatanya keduanya memiliki beberapa perbedaan.



Baca juga : KPU RI Perpanjang Pendaftaran PPK dan PPS di Tiga Provinsi karena Sepi Peminat

Berikut perbedaan antara PPK dan juga PPS pada pemilu.

Berdasarkan tugasnya dalam pemilihan umum

Merujuk pada PKPU 2022 nomor 8, tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilu adalah:

- Melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kecamatan yang diputuskan oleh KPU.

- Menerima daftar pemilih dan mengirimkannya ke KPU Kabupaten/Kota.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More