Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu
Jum'at, 23 Desember 2022 - 10:30 WIB
JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menghitung tahun. Namun, sejumlah tahapannya sudah mulai terlaksana. Salah satunya yaitu membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga pendaftaran pemungutan suara (PPS).
Baik PPK maupun PPS dibentuk oleh KPU paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum dan dibubarkan paling lama setelah dua bulan pelaksanaan pemilu.
Meski dibentuk pada bulan yang sama dan mempunyai tugas sebagai petugas pemilu, nyatanya keduanya memiliki beberapa perbedaan.
Baca juga : KPU RI Perpanjang Pendaftaran PPK dan PPS di Tiga Provinsi karena Sepi Peminat
Berikut perbedaan antara PPK dan juga PPS pada pemilu.
Berdasarkan tugasnya dalam pemilihan umum
Merujuk pada PKPU 2022 nomor 8, tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilu adalah:
- Melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kecamatan yang diputuskan oleh KPU.
- Menerima daftar pemilih dan mengirimkannya ke KPU Kabupaten/Kota.
Baik PPK maupun PPS dibentuk oleh KPU paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum dan dibubarkan paling lama setelah dua bulan pelaksanaan pemilu.
Meski dibentuk pada bulan yang sama dan mempunyai tugas sebagai petugas pemilu, nyatanya keduanya memiliki beberapa perbedaan.
Baca juga : KPU RI Perpanjang Pendaftaran PPK dan PPS di Tiga Provinsi karena Sepi Peminat
Berikut perbedaan antara PPK dan juga PPS pada pemilu.
Berdasarkan tugasnya dalam pemilihan umum
Merujuk pada PKPU 2022 nomor 8, tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilu adalah:
- Melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kecamatan yang diputuskan oleh KPU.
- Menerima daftar pemilih dan mengirimkannya ke KPU Kabupaten/Kota.
tulis komentar anda