Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu

Jum'at, 23 Desember 2022 - 10:30 WIB
Sedangkan tugas PPS dalam pemilihan umum antara lain:

- Pengumuman daftar pemilih sementara.

- Menerima komentar dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

- Pembetulan dan pemberitahuan hasil pembetulan daftar pemilih sementara.

- Pengumuman daftar pemilih tetap dan pemberitahuan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.

- Menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU dan PPK.

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS atau TPS di wilayah kerjanya; Penyerahan seluruh hasil penghitungan suara TPS kepada PPK.

- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten, KPU kota/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan.

Berdasarkan besar gaji yang diterima:

Pada Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

1. Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000.

2.Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000.

3.Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000.

4.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More