Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu

Jum'at, 23 Desember 2022 - 10:30 WIB
loading...
Mengenal Perbedaan PPK...
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menghitung tahun. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menghitung tahun. Namun, sejumlah tahapannya sudah mulai terlaksana. Salah satunya yaitu membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga pendaftaran pemungutan suara (PPS).

Baik PPK maupun PPS dibentuk oleh KPU paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum dan dibubarkan paling lama setelah dua bulan pelaksanaan pemilu.

Meski dibentuk pada bulan yang sama dan mempunyai tugas sebagai petugas pemilu, nyatanya keduanya memiliki beberapa perbedaan.

Baca juga : KPU RI Perpanjang Pendaftaran PPK dan PPS di Tiga Provinsi karena Sepi Peminat

Berikut perbedaan antara PPK dan juga PPS pada pemilu.

Berdasarkan tugasnya dalam pemilihan umum

Merujuk pada PKPU 2022 nomor 8, tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilu adalah:

- Melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kecamatan yang diputuskan oleh KPU.
- Menerima daftar pemilih dan mengirimkannya ke KPU Kabupaten/Kota.
- Membuat dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemilihan di kecamatan yang
bersangkutan, berdasarkan berita acara hasil pemilihan (TPS) TPS dan disaksikan oleh saksi peserta pemilihan.
- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilu sehubungan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan hukum.

Baca juga : KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Sedangkan tugas PPS dalam pemilihan umum antara lain:

- Pengumuman daftar pemilih sementara.
- Menerima komentar dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Pembetulan dan pemberitahuan hasil pembetulan daftar pemilih sementara.
- Pengumuman daftar pemilih tetap dan pemberitahuan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS atau TPS di wilayah kerjanya; Penyerahan seluruh hasil penghitungan suara TPS kepada PPK.
- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten, KPU kota/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan.

Berdasarkan besar gaji yang diterima:

Pada Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

1. Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000.
2.Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000.
3.Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000.
4.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.

Sebagai informasi bahwa pelaksanaan pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Gelar Rapat usai...
KPU Gelar Rapat usai KIP Kabulkan Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Zohran Mamdani Rayakan...
Zohran Mamdani Rayakan Kemenangan dengan Video Bertema Kereta Bawah Tanah
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Raymond/Joaquin Kalah,...
Raymond/Joaquin Kalah, Merah Putih Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Berita Terkini
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved