Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu

Jum'at, 23 Desember 2022 - 10:30 WIB
loading...
Mengenal Perbedaan PPK...
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menghitung tahun. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menghitung tahun. Namun, sejumlah tahapannya sudah mulai terlaksana. Salah satunya yaitu membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga pendaftaran pemungutan suara (PPS).

Baik PPK maupun PPS dibentuk oleh KPU paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum dan dibubarkan paling lama setelah dua bulan pelaksanaan pemilu.

Meski dibentuk pada bulan yang sama dan mempunyai tugas sebagai petugas pemilu, nyatanya keduanya memiliki beberapa perbedaan.

Baca juga : KPU RI Perpanjang Pendaftaran PPK dan PPS di Tiga Provinsi karena Sepi Peminat

Berikut perbedaan antara PPK dan juga PPS pada pemilu.

Berdasarkan tugasnya dalam pemilihan umum

Merujuk pada PKPU 2022 nomor 8, tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilu adalah:

- Melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kecamatan yang diputuskan oleh KPU.
- Menerima daftar pemilih dan mengirimkannya ke KPU Kabupaten/Kota.
- Membuat dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemilihan di kecamatan yang
bersangkutan, berdasarkan berita acara hasil pemilihan (TPS) TPS dan disaksikan oleh saksi peserta pemilihan.
- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilu sehubungan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan hukum.

Baca juga : KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Sedangkan tugas PPS dalam pemilihan umum antara lain:

- Pengumuman daftar pemilih sementara.
- Menerima komentar dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Pembetulan dan pemberitahuan hasil pembetulan daftar pemilih sementara.
- Pengumuman daftar pemilih tetap dan pemberitahuan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS atau TPS di wilayah kerjanya; Penyerahan seluruh hasil penghitungan suara TPS kepada PPK.
- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten, KPU kota/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan.

Berdasarkan besar gaji yang diterima:

Pada Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

1. Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000.
2.Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000.
3.Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000.
4.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.

Sebagai informasi bahwa pelaksanaan pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Berita Terkini
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved