Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Dikecualikan untuk Tindak Pidana Berkarakter Politik

Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:48 WIB
Pasal 4 ayat (4) mengatur bahwa jika timbul pertanyaan apakah suatu tindak pidana memiliki karakter politik, maka keputusannya diserahkan kepada negara yang diminta.

Pasal 4

(3) Untuk tujuan Perjanjian ini, hal-hal berikut dianggap bukan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter politik:

(a) tindak pidana terhadap nyawa atau keselamatan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan atau anggota keluarga intinya;

(b) tindak pidana yang berdasarkan suatu konvensi multilateral internasional kedua Pihak berkewajiban mencegah atau memberantas suatu kategori tindak pidana tertentu, untuk mengekstradisi orang yang dicari atau melimpahkan kasusnya sesegera mungkin kepada pejabat berwenang untuk tujuan penuntutan;

(c) pembunuhan;

(d) tindak pidana terkait tindakan terorisme; dan

(e) percobaan, penyertaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada huruf (a) sampai dengan (d). Baca juga: RUU Ekstradisi RI-Singapura Disahkan, Pengamat: Bisa Bekuk Buronan Kelas Kakap

(4) Apabila timbul pertanyaan mengenai apakah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh buronan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter politik, keputusan dari pihak diminta yang akan menentukan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!