RUU Ekstradisi RI-Singapura Disahkan, Pengamat: Bisa Bekuk Buronan Kelas Kakap
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menilai, perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura merupakan langkah maju dalam penegakan hukum nasional sekaligus hukum internasional.
Perjanjian ekstradisi kedua negara selaras dengan Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang sudah berlaku sebelumnya. "Perjanjian ekstradisi tidak saja efektif untuk memburu koruptor tapi juga efektif untuk memburu pelaku kejahatan siber," ujar mantan anggota Komisi l DPR ini, Jumat (16/12/2022).
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber ini menyebut, praktik hukum untuk saling membantu antarnegara memburu penjahat Transnational Organized Crimes merupakan implementasi perjanjian internasional.
"Beberapa mekanisme kerja sama yang berlaku di bawah rezim Interpol juga memiliki prosedur ekstradisi antar negara. Perjanjian ekstradisi antar dua negara diyakini dapat membekuk buronan kelas kakap yang sangat licin," tegasnya.
Lihat Juga: Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menilai, perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura merupakan langkah maju dalam penegakan hukum nasional sekaligus hukum internasional.
Perjanjian ekstradisi kedua negara selaras dengan Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang sudah berlaku sebelumnya. "Perjanjian ekstradisi tidak saja efektif untuk memburu koruptor tapi juga efektif untuk memburu pelaku kejahatan siber," ujar mantan anggota Komisi l DPR ini, Jumat (16/12/2022).
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber ini menyebut, praktik hukum untuk saling membantu antarnegara memburu penjahat Transnational Organized Crimes merupakan implementasi perjanjian internasional.
"Beberapa mekanisme kerja sama yang berlaku di bawah rezim Interpol juga memiliki prosedur ekstradisi antar negara. Perjanjian ekstradisi antar dua negara diyakini dapat membekuk buronan kelas kakap yang sangat licin," tegasnya.
Lihat Juga: Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran
(cip)