RUU Ekstradisi RI-Singapura Disahkan, Pengamat: Bisa Bekuk Buronan Kelas Kakap

Jum'at, 16 Desember 2022 - 07:13 WIB
Baca juga: DPR Sahkan Ratifikasi Perjanjian RI-Singapura soal Ekstradisi Buronan

Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber ini menyebut, praktik hukum untuk saling membantu antarnegara memburu penjahat Transnational Organized Crimes merupakan implementasi perjanjian internasional.

"Beberapa mekanisme kerja sama yang berlaku di bawah rezim Interpol juga memiliki prosedur ekstradisi antar negara. Perjanjian ekstradisi antar dua negara diyakini dapat membekuk buronan kelas kakap yang sangat licin," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!