RUU Ekstradisi RI-Singapura Disahkan, Pengamat: Bisa Bekuk Buronan Kelas Kakap
Jum'at, 16 Desember 2022 - 07:13 WIB
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menilai, perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura merupakan langkah maju dalam penegakan hukum nasional sekaligus hukum internasional. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menilai, perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura merupakan langkah maju dalam penegakan hukum nasional sekaligus hukum internasional.
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan, Berita Buruk Koruptor yang Buron
Perjanjian ekstradisi kedua negara selaras dengan Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang sudah berlaku sebelumnya. "Perjanjian ekstradisi tidak saja efektif untuk memburu koruptor tapi juga efektif untuk memburu pelaku kejahatan siber," ujar mantan anggota Komisi l DPR ini, Jumat (16/12/2022).
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menilai, perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura merupakan langkah maju dalam penegakan hukum nasional sekaligus hukum internasional.
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan, Berita Buruk Koruptor yang Buron
Perjanjian ekstradisi kedua negara selaras dengan Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang sudah berlaku sebelumnya. "Perjanjian ekstradisi tidak saja efektif untuk memburu koruptor tapi juga efektif untuk memburu pelaku kejahatan siber," ujar mantan anggota Komisi l DPR ini, Jumat (16/12/2022).
Lihat Juga :