DPR Sahkan Ratifikasi Perjanjian RI-Singapura soal Ekstradisi Buronan

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:15 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menyerahkan dokumen hasil pengesahan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi UU kepada Menkumham Yasonna Laoly, Kamis (15/12/2022). FOTO/MPI/KISWONDARI
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi DPR disahkan menjadi undang-undang (UU), Kamis (15/12/2022). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna setelah RUU tersebut selesai dibahas di Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).



Pertanyaan Puan lalu dijawab setuju oleh semua anggota dan pimpinan DPR yang hadir lalu disambut dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Baca juga: RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Berlanjut ke Paripurna DPR
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!