RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Berlanjut ke Paripurna DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan pada pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada seluruh pimpinan dan anggota yang hadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR menyetujui, hanya anggota dari Fraksi PKS yang menjawab setuju dengan catatan dalam pandangan mini fraksinya. Di akhir rapat, dilakukan penandatangan naskah RUU oleh masing-masing perwakilan fraksi dan Menkumham sebagai perwakilan Presiden.
Menkumham Yasonna sebelumnya menjelaskan, perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan sendiri telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau. “Pemerintah RI perlu menindaklanjutinya pengesahan perjanjian dengan undang-undang,” kata Yasonna dalam rapat.
Yasonna mengatakan, perjanjian tentang ekstradisi buronan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura menjadi penting lantaran Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan dari Indonesia lantaran letaknya yang berbatasan langsung dengan teritori Indonesia.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujarnya.
Menurut Yasonna, perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
“RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan tersebut mengatur ekstradisi terhadap buronan, tersangka dan terdakwa dalam proses pengadilan, maupun yang telah melaksanakan hukuman suatu tindak pidana,” pungkasnya.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada seluruh pimpinan dan anggota yang hadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR menyetujui, hanya anggota dari Fraksi PKS yang menjawab setuju dengan catatan dalam pandangan mini fraksinya. Di akhir rapat, dilakukan penandatangan naskah RUU oleh masing-masing perwakilan fraksi dan Menkumham sebagai perwakilan Presiden.
Menkumham Yasonna sebelumnya menjelaskan, perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan sendiri telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau. “Pemerintah RI perlu menindaklanjutinya pengesahan perjanjian dengan undang-undang,” kata Yasonna dalam rapat.
Yasonna mengatakan, perjanjian tentang ekstradisi buronan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura menjadi penting lantaran Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan dari Indonesia lantaran letaknya yang berbatasan langsung dengan teritori Indonesia.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujarnya.
Menurut Yasonna, perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
“RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan tersebut mengatur ekstradisi terhadap buronan, tersangka dan terdakwa dalam proses pengadilan, maupun yang telah melaksanakan hukuman suatu tindak pidana,” pungkasnya.
(muh)