RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Berlanjut ke Paripurna DPR
Senin, 05 Desember 2022 - 15:58 WIB
loading...
Komisi III DPR RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dilanjutkan ke Sidang Paripurna DPR. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan pada pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada seluruh pimpinan dan anggota yang hadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi
Seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR menyetujui, hanya anggota dari Fraksi PKS yang menjawab setuju dengan catatan dalam pandangan mini fraksinya. Di akhir rapat, dilakukan penandatangan naskah RUU oleh masing-masing perwakilan fraksi dan Menkumham sebagai perwakilan Presiden.
Menkumham Yasonna sebelumnya menjelaskan, perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan sendiri telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau. “Pemerintah RI perlu menindaklanjutinya pengesahan perjanjian dengan undang-undang,” kata Yasonna dalam rapat.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada seluruh pimpinan dan anggota yang hadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi
Seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR menyetujui, hanya anggota dari Fraksi PKS yang menjawab setuju dengan catatan dalam pandangan mini fraksinya. Di akhir rapat, dilakukan penandatangan naskah RUU oleh masing-masing perwakilan fraksi dan Menkumham sebagai perwakilan Presiden.
Menkumham Yasonna sebelumnya menjelaskan, perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan sendiri telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau. “Pemerintah RI perlu menindaklanjutinya pengesahan perjanjian dengan undang-undang,” kata Yasonna dalam rapat.
Lihat Juga :