Indonesia Butuh Omnibus Law untuk Perbaiki Kondisi di Tengah Pandemi

Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:19 WIB
Indonesia dinilai membutuhkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang mengatur kemudahan investasi dan membuka lapangan kerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia dinilai membutuhkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang mengatur kemudahan investasi dan membuka lapangan kerja. Kemudahan investasi diperlukan untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya agar Indonesia segera bangkit dari krisis.

(Baca juga: Omnibus Law dan Ongkos PHK)

Pakar ekonomi dari Center for Strategic International Studies, Djisman Simandjuntak mengatakan, Indonesia memerlukan pertumbuhan lapangan kerja yang luar biasa besar untuk bangkit dari krisis akibat pandemi virus Corona (Covid-190. Untuk itu, diperlukan investasi yang sangat besar pula.

Untuk menarik investasi, kata Djisman, dibutuhkan regulasi yang mengatur kemudahan bagi investasi seperti RUU Cipta Kerja. "Perubahan kebijakan ini dibutuhkan untuk memperbaiki ekonomi Indonesia," kata Djisman, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, untuk memperbaiki kondisi Indonesia saat ini yang tengah terpuruk, memang tidak mudah. Terlebih, perekonomian global saat ini juga terpukul akibat pandemi. (Baca juga: Dirotasi PDIP, Ini Rekam Jejak Rieke Diah Pitaloka Kawal RUU HIP dan Ciptaker)



Karena itu kata Djisman, DPR, Pemerintah, serta lembaga ekonomi harus duduk bersama membicarakan RUU Cipta Kerja yang diyakini dapat menggerakan investasi, ekspor, dan memberi kelonggaran bagi pelaku investasi.

Rektor Univesitas Prasetya Mulya ini menambahkan, perbaikan aturan agar tidak tumpang tindih dan menghambat investasi harus segera dilakukan. Dengan begitu, penciptaan lapangan kerja dapat semakin meningkat.

"Penciptaan lapangan kerja secara besar-besaran tidak mungkin terjadi tanpa ekspansi perdagangan internasional. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan kebijakan untuk meluncurkan era baru dalam kebijakan ekonomi Indonesia," ucap Djisman.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More