Indonesia Butuh Omnibus Law untuk Perbaiki Kondisi di Tengah Pandemi
Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:19 WIB
Indonesia dinilai membutuhkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang mengatur kemudahan investasi dan membuka lapangan kerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia dinilai membutuhkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang mengatur kemudahan investasi dan membuka lapangan kerja. Kemudahan investasi diperlukan untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya agar Indonesia segera bangkit dari krisis.
(Baca juga: Omnibus Law dan Ongkos PHK)
Pakar ekonomi dari Center for Strategic International Studies, Djisman Simandjuntak mengatakan, Indonesia memerlukan pertumbuhan lapangan kerja yang luar biasa besar untuk bangkit dari krisis akibat pandemi virus Corona (Covid-190. Untuk itu, diperlukan investasi yang sangat besar pula.
Untuk menarik investasi, kata Djisman, dibutuhkan regulasi yang mengatur kemudahan bagi investasi seperti RUU Cipta Kerja. "Perubahan kebijakan ini dibutuhkan untuk memperbaiki ekonomi Indonesia," kata Djisman, Jumat (10/7/2020).
(Baca juga: Omnibus Law dan Ongkos PHK)
Pakar ekonomi dari Center for Strategic International Studies, Djisman Simandjuntak mengatakan, Indonesia memerlukan pertumbuhan lapangan kerja yang luar biasa besar untuk bangkit dari krisis akibat pandemi virus Corona (Covid-190. Untuk itu, diperlukan investasi yang sangat besar pula.
Untuk menarik investasi, kata Djisman, dibutuhkan regulasi yang mengatur kemudahan bagi investasi seperti RUU Cipta Kerja. "Perubahan kebijakan ini dibutuhkan untuk memperbaiki ekonomi Indonesia," kata Djisman, Jumat (10/7/2020).
Lihat Juga :