Dirotasi PDIP, Ini Rekam Jejak Rieke Diah Pitaloka Kawal RUU HIP dan Ciptaker
Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:31 WIB
loading...
PDI Perjuangan DPR merotasi Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PDI Perjuangan DPR merotasi Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg). PDIP memilih M. Nurdin yang merupakan mantan jenderal polisi bintang tiga untuk duduk di kursi pimpinan Baleg.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Utut Adianto mengungkap, alasan rotasi ini untuk memperkuat pembahasan RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja. Meski, Utut bilang alasannya bukan karena Rieke dianggap tidak mampu mengawal RUU Omnibus Law dan RUU HIP. (Baca juga: Dicopot dari Pimpinan Baleg, Ini Reaksi Rieke Diah Pitaloka)
"Kita tahu bahwa dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat kalau kita lihat Omnibus Law sudah mendekati titik-titik yang krusial. Selain Omnibus juga ada RUU HIP, pak Komjen Nurdin dengan latar belakang polisi yang tentu sangat paham beliau pernah jadi kapolda dua kali tugas utamanya mengawal itu," ujar Utut di DPR, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS)
Rieke selama menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi memang terlibat dengan pembahasan dua RUU tersebut. Dia berada dalam posisi yang strategis. Dalam RUU Cipta Kerja, selaku pimpinan, posisi Rieke merupakan Wakil Ketua Panja. Pada saat pembahasan RUU Cipta Kerja, Rieke sempat mengusulkan klaster ketenagakerjaan yang ditolak kelompok buruh agar dipisahkan dari RUU Omnibus Law. Dia meminta RUU Omnibus Law ini fokus untuk memudahkan investasi dan perizinan.
"Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan,” ujar Rieke Diah Pitaloka. (Baca juga: PDIP Copot Rieke untuk Pastikan RUU HIP dan Cipta Kerja Berlanjut)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Utut Adianto mengungkap, alasan rotasi ini untuk memperkuat pembahasan RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja. Meski, Utut bilang alasannya bukan karena Rieke dianggap tidak mampu mengawal RUU Omnibus Law dan RUU HIP. (Baca juga: Dicopot dari Pimpinan Baleg, Ini Reaksi Rieke Diah Pitaloka)
"Kita tahu bahwa dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat kalau kita lihat Omnibus Law sudah mendekati titik-titik yang krusial. Selain Omnibus juga ada RUU HIP, pak Komjen Nurdin dengan latar belakang polisi yang tentu sangat paham beliau pernah jadi kapolda dua kali tugas utamanya mengawal itu," ujar Utut di DPR, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS)
Rieke selama menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi memang terlibat dengan pembahasan dua RUU tersebut. Dia berada dalam posisi yang strategis. Dalam RUU Cipta Kerja, selaku pimpinan, posisi Rieke merupakan Wakil Ketua Panja. Pada saat pembahasan RUU Cipta Kerja, Rieke sempat mengusulkan klaster ketenagakerjaan yang ditolak kelompok buruh agar dipisahkan dari RUU Omnibus Law. Dia meminta RUU Omnibus Law ini fokus untuk memudahkan investasi dan perizinan.
"Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan,” ujar Rieke Diah Pitaloka. (Baca juga: PDIP Copot Rieke untuk Pastikan RUU HIP dan Cipta Kerja Berlanjut)
Lihat Juga :