Telenursing Jadi Tren Pelayanan Keperawatan 2023?

Rabu, 14 Desember 2022 - 06:51 WIB
Kami juga melaksanakan FGD dengan para pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik mandiri perawat, serta organisasi Persatuan Nasional Perawat Indonesia (PPNI), Himpunan Perawat Manajer Indonesia, Forum Perawat Informatika Indonesia, dan Perhimpunan Seluruh Rumah sakit Indonesia (PERSI) pada Oktober 2022. Yang menarik dari hasil FGD adalah, perlu pengembangan pedoman dan white-paper bagi telenursing. Perlu adanya standardisasi asuhan, dan mengidentifikasi asuhan mana yang dapat dilaksanakan melalui telenursing, seperti follow-up perkembangan pasien pascarawat, monitoring progres asuhan, edukasi, konsul expert dan tindakan lain.

Telenursing tidak diarahkan untuk menggantikan asuhan keperawatan secara penuh, tetapi lebih ke arah pendamping, sehingga bentuk yang dianjurkan adalah melalui blended yaitu asuhan langsung dan juga berbantu teknologi. Dalam menggunakan telenursing perlu mengedepankan etik profesi, menjaga keamanan dan privasi serta mengedepankan asuhan berbasis caring baik saat asuhan secara langsung maupun berbantu teknologi.

Dari sisi sumber daya manusia (SDM), perlu standarisasi perawat; dan jika merujuk pada Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014, maka yang mempunyai kewenangan adalah perawat yang mempunyai STR dan SIPP, serta setelah 7 tahun sejak dikeluarkannya Permenkes 26 Tahun 2019, maka bagi perawat D3 yang berpraktik di praktik mandiri harus meningkatkan pendidikannya menjadi Ners. Pada asuhan keperawatan telenursing juga harus dibekali dengan kompetensi literasi komputer, literasi informasi dan literasi data manajemen, maka sebaiknya juga setiap perawat yang berpraktik menggunakan bantuan teknologi mendapat pelatihan 3 komponen, yaitu literasi dasar dalam nursing informatics.

Bagaimana dengan tempat praktik? Apakah semua free boleh melaksanakan telenursing? Hasil FGD menyarankan telenursing sebaiknya dilaksanakan pada Fasyankes yang mempunyai izin, hal ini juga sesuai dengan UU Keperawatan dan Permenkes 26 Tahun 2019. Sarana-prasarana juga harus ditingkatkan terutama dari sisi dokumentasi rekam medis harus adekuat dan harus memenuhi standarisasi dari rekam medis pasien yang mengedepankan kelengkapanan dan legalitas data, keamanan serta privasi data. Alat dan media telenursing sebaiknya juga tidak bergabung dengan perangkat pribadi yang mempunyai risiko tinggi pada kemanan dan privasi data.

Secara nasional juga seharusnya dibangun “sistem satu sehat Indonesia,” sehingga data masyarakat aman, dan interoperability ini dapat menjadi bigdata yang dapat dianalisis dan digunakan untuk program pengembangan dan perbaikan yang manfaatnya dikembalikan bagi kesejahteraan umat.

Sebuah tantangan pada 2023, diyakini telemedicine dan telenursing akan semakin berkembang seperti jamur. Tentunya perlu kerja keras bahu membahu dari berbagai stakeholder, seperti kementerian terkait, organisi profesi, fasilitas kesehatan, universitas, peneliti dan masyarakat dalam mengawal implementasi telemedicine dan telenursing. Secara khusus hasil FGD ini seyogianya akan menjadi start dalam mengembakan white-paper dan pedoman implementasi yang lebih operasional bagi implementasi telenursing.

Pada dasarnya setiap program yang dikembangkan harusnya dikembalikan kemanfaatannya bagi masyarakat. Telenursing sudah banyak membuktikan bermanfaat baik maka mari kita kawal implementasinya untuk menurunkan risiko yang kurang menguntungkan dan menuju perubahan yang lebih baik untuk masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!