Telenursing Jadi Tren Pelayanan Keperawatan 2023?
Rabu, 14 Desember 2022 - 06:51 WIB
Telemedicine yang dilaksanakan antara fasilitas pelayanan kesehatan satu dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain berupa konsultasi untuk menegakkan diagnosis, terapi, dan/atau pencegahan penyakit.
Telemedicine di Indonesia semakin berkembang saat era Covid-19. Berkembangnya startup juga mendorong berkembangnya telemedicine. Tercatat beberapa keuntungan saat menggunakan telemecine antara lain, efisien waktu karena tidak memerlukan pergi ke fasilitas kesehatan, tidak perlu mengantre, mengurangi transmisi infeksi, serta biayanyapun dapat terjangkau. Di samping kelebihan, tentunya juga mempunyai kekurangan antara lain tidak mengetahui bagaimana standardisasi akreditasi dari penyedia, tidak mengenal dokter yang akan memberikan layanan, serta tidak bisa berinteraksi langsung dengan petugas kesehatan.
Telemedicine sendiri saat ini juga tidak hanya dilakukan oleh dokter, tetapi juga oleh perawat yang sering kita kenal dengan telenursing. Telenursing diarahkan oleh International Council of Nurses untuk dapat menjangkau seluruh masyarakat, meningkatkan interkolaborasi dan juga untuk kesinambungan perawatan primer, sekunder dan tersier, serta sebagai bagian dalam pencapaian Sustainable Development Goals/SDGs.
Telenursing di luar negeri sudah menjadi kebutuhan dengan berbagai keunggulannya yaitu membantu monitoring, dan kesinambungan pascarawat, sebagai alat untuk konsultasi dan edukasi, pemberian advise ke pasien, serta sebagai alat untuk konsul pada expert keperawatan. Berbagai scope of telenursing practices, guide, white-paper, standar pelatihan telenursing and nursing informatics telah sangat berkembang di luar negeri. Lalu bagaimana telenursing di Indonesia?
Sebuah tantangan di Indonesia mengingat turunan regulasi dari Peraturan Menteri Kesehatan Telemedicine bagi keperawatan belum ada, namun jika dilihat dari kebutuhannya sudah sangat banyak, serta praktiknya juga telah dilaksanakan, baik di rumah sakit, puskesmas maupun praktik mandiri.
Di sisi lain masih muncul pertanyaan kalau di Indonesia banyak startup tentang pengobatan dari dokter, mengapa belum banyak untuk keperawatan? Pertanyaan yang lain lagi adalah, apakah boleh perawat di Indonesia melaksanakan telenursing secara mandiri? Bukankah perawat itu asuhannya mengedepankan caring, sentuhan dan kedekatan dengan klien? Apakah telenursing ini akan bisa menjadi alternatif di Indonesia?
Berbagai pertanyaan ini mendorong kami sebagai peneliti kluster, “Nursing Informatics,” dari Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia mengadakan survei dan Focus Group Discussion (FGD). Hasil survei pada 118 responden yang melaksanakan pelayanan berbantu teknologi atau disebut telenursing, menyampaikan bahwa semua mempunyai Surat Tanda Regristasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Responden mayoritas bekerja di fasilitas pelayanan keperawatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan praktik mandiri perawat. Hampir semua responden merasakan manfaat telenursing, dan pelangganpun tidak ada komplain secara bermakna.
Dalam melaksanakan telenursing, mereka rata-rata menggunakan fasilitas ponsel, komputer, dengan sistem Android maupun web-based. Beberapa responden juga menyatakan belum melengkapi dengan fasilitas rekam medik yang adekuat, dan menyadari bahwa pelayanannya dalam menggunakan telenursing perlu mendapatkan penguatan legalisasi dan standarisasi.
Telemedicine di Indonesia semakin berkembang saat era Covid-19. Berkembangnya startup juga mendorong berkembangnya telemedicine. Tercatat beberapa keuntungan saat menggunakan telemecine antara lain, efisien waktu karena tidak memerlukan pergi ke fasilitas kesehatan, tidak perlu mengantre, mengurangi transmisi infeksi, serta biayanyapun dapat terjangkau. Di samping kelebihan, tentunya juga mempunyai kekurangan antara lain tidak mengetahui bagaimana standardisasi akreditasi dari penyedia, tidak mengenal dokter yang akan memberikan layanan, serta tidak bisa berinteraksi langsung dengan petugas kesehatan.
Telemedicine sendiri saat ini juga tidak hanya dilakukan oleh dokter, tetapi juga oleh perawat yang sering kita kenal dengan telenursing. Telenursing diarahkan oleh International Council of Nurses untuk dapat menjangkau seluruh masyarakat, meningkatkan interkolaborasi dan juga untuk kesinambungan perawatan primer, sekunder dan tersier, serta sebagai bagian dalam pencapaian Sustainable Development Goals/SDGs.
Telenursing di luar negeri sudah menjadi kebutuhan dengan berbagai keunggulannya yaitu membantu monitoring, dan kesinambungan pascarawat, sebagai alat untuk konsultasi dan edukasi, pemberian advise ke pasien, serta sebagai alat untuk konsul pada expert keperawatan. Berbagai scope of telenursing practices, guide, white-paper, standar pelatihan telenursing and nursing informatics telah sangat berkembang di luar negeri. Lalu bagaimana telenursing di Indonesia?
Sebuah tantangan di Indonesia mengingat turunan regulasi dari Peraturan Menteri Kesehatan Telemedicine bagi keperawatan belum ada, namun jika dilihat dari kebutuhannya sudah sangat banyak, serta praktiknya juga telah dilaksanakan, baik di rumah sakit, puskesmas maupun praktik mandiri.
Di sisi lain masih muncul pertanyaan kalau di Indonesia banyak startup tentang pengobatan dari dokter, mengapa belum banyak untuk keperawatan? Pertanyaan yang lain lagi adalah, apakah boleh perawat di Indonesia melaksanakan telenursing secara mandiri? Bukankah perawat itu asuhannya mengedepankan caring, sentuhan dan kedekatan dengan klien? Apakah telenursing ini akan bisa menjadi alternatif di Indonesia?
Berbagai pertanyaan ini mendorong kami sebagai peneliti kluster, “Nursing Informatics,” dari Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia mengadakan survei dan Focus Group Discussion (FGD). Hasil survei pada 118 responden yang melaksanakan pelayanan berbantu teknologi atau disebut telenursing, menyampaikan bahwa semua mempunyai Surat Tanda Regristasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Responden mayoritas bekerja di fasilitas pelayanan keperawatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan praktik mandiri perawat. Hampir semua responden merasakan manfaat telenursing, dan pelangganpun tidak ada komplain secara bermakna.
Dalam melaksanakan telenursing, mereka rata-rata menggunakan fasilitas ponsel, komputer, dengan sistem Android maupun web-based. Beberapa responden juga menyatakan belum melengkapi dengan fasilitas rekam medik yang adekuat, dan menyadari bahwa pelayanannya dalam menggunakan telenursing perlu mendapatkan penguatan legalisasi dan standarisasi.
Lihat Juga :