Wamenkumham: Turis Asing Silakan ke Indonesia, Anda Tak Kena Pasal Perzinaan
Senin, 12 Desember 2022 - 14:56 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan turis asing yang berkunjung ke Indonesia tidak akan terkena pasal perzinaan . Sebab, perzinaan merupakan delik aduan absolut.
"Saya ingin menegaskan, silakan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena Anda tidak akan dikenakan pasal (perzinaan) ini," kata Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Eddy menjelaskan, turis asing tidak dapat dijerat dengan Pasal 411 tentang Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022. Sebab, kata Eddy, pasal tersebut merupakan delik aduan yang absolut. "(Pasal perzinaan) Ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," ucapnya.
Baca juga: Pasal Perzinaan dalam KUHP, Berikut Penjelasan Tim Perumus
Kecuali, kata Eddy, ketika orang tua atau anak turis tersebut melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Indonesia. "(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia," ucap Eddy.
Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal perzinaan ini. Ia pun mempersilakan para wisatawan datang ke Indonesia.
"Yang harus mengadukan itu hanya 2 kemungkinan, anak-anak mereka atau orang tua mereka yang notabene-nya tidak berada di Indonesia, tapi di luar negeri sana. Jadi itu kekhawatiran yang berlebihan, yang sebetulnya tidak paham kandungan di dalam pasal kohabitasi," katanya.
Baca juga: Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, pasal tentang perzinaan sebenarnya sudah ada dalam Pasal 284 KUHP lama. Terkait pasal ini, ia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.
Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru:
Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
"Saya ingin menegaskan, silakan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena Anda tidak akan dikenakan pasal (perzinaan) ini," kata Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Eddy menjelaskan, turis asing tidak dapat dijerat dengan Pasal 411 tentang Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022. Sebab, kata Eddy, pasal tersebut merupakan delik aduan yang absolut. "(Pasal perzinaan) Ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," ucapnya.
Baca juga: Pasal Perzinaan dalam KUHP, Berikut Penjelasan Tim Perumus
Kecuali, kata Eddy, ketika orang tua atau anak turis tersebut melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Indonesia. "(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia," ucap Eddy.
Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal perzinaan ini. Ia pun mempersilakan para wisatawan datang ke Indonesia.
"Yang harus mengadukan itu hanya 2 kemungkinan, anak-anak mereka atau orang tua mereka yang notabene-nya tidak berada di Indonesia, tapi di luar negeri sana. Jadi itu kekhawatiran yang berlebihan, yang sebetulnya tidak paham kandungan di dalam pasal kohabitasi," katanya.
Baca juga: Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, pasal tentang perzinaan sebenarnya sudah ada dalam Pasal 284 KUHP lama. Terkait pasal ini, ia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.
Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru:
Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda