Pasal Perzinaan dalam KUHP, Berikut Penjelasan Tim Perumus

Sabtu, 10 Desember 2022 - 13:17 WIB
loading...
Pasal Perzinaan dalam...
Pihak asing ikut menyoroti terkait pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Di antaranya soal butir yang tertuang pasal perzinaan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak asing ikut menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Di antaranya soal butir yang tertuang pasal perzinaan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu tim perumus KUHP , Chairul Huda mengungkapkan, dalam produk hukum terbaru itu justru sebenarnya mengembalikan makna sesungguhnya dari pengertian zina itu sendiri.

"Justru kita sedang mengembalikan makna zina itu menurut kesadaran hukum masyarakat yang ada di dalam kamus itu," kata Chairul dalam acara MNC Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini

Chairul menjelaskan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina memiliki pengertian hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.

"Kalau ada orang di luar nikah seks namanya zina. Dulu KUHP peninggalan Belanda yang berzina hanya mereka yang terikat perkawinan," ujar Chairul.



Namun kata Chairul, pasal perzinaan menjadi ramai dan sorotan lantaran mereka menggunakan dalil hukum memasuki ruang pribadi.

"Iya satu sisi kalau hukum hanya mengekor masyarakat. Tapi hukum di sini berdiri di depan, mengarahkan masyarakat bahwa nikah satu-satunya cara melegalkan hubungan seksual. Ini soal perspektif saja," tutup Chairul.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
CFIRST: Diskusi Antariman...
CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi
Masalah Tafsir Hukum...
Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023
Implementasi UU KUHP,...
Implementasi UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara
Rekomendasi
Trump Kobarkan Perang...
Trump Kobarkan Perang Dagang, China Mencoba Bersikap Baik kepada Dunia
Rusia Derita Kerugian...
Rusia Derita Kerugian Rp6.745 Triliun, Putin Hadapi Tekanan Berat
5 Gunung Suci di Jawa...
5 Gunung Suci di Jawa Timur Jadi Patokan Kerajaan Dirikan Bangunan
Berita Terkini
2 Kapolda Jebolan Akpol...
2 Kapolda Jebolan Akpol 1989 Rekan Seangkatan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri
25 menit yang lalu
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
2 jam yang lalu
Kelakar Sufmi Dasco...
Kelakar Sufmi Dasco usai Halalbihalal di Rumah Dinas Cak Imin: Ini Bukan Matahari, Ini Bulan
3 jam yang lalu
Ahmad Dhani: Saya Kader...
Ahmad Dhani: Saya Kader PKB yang Disusupkan di Gerindra
4 jam yang lalu
13 Kapolda Jebolan Akpol...
13 Kapolda Jebolan Akpol 1991 Teman Satu Angkatan Kapolri
4 jam yang lalu
Deretan Menteri Prabowo...
Deretan Menteri Prabowo yang Sowan ke Jokowi, Siapa Saja?
7 jam yang lalu
Infografis
Market Value Tim Nasional...
Market Value Tim Nasional Asia Tenggara: Timnas Indonesia Teratas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved