Pasal Perzinaan dalam KUHP, Berikut Penjelasan Tim Perumus
Sabtu, 10 Desember 2022 - 13:17 WIB
loading...
Pihak asing ikut menyoroti terkait pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Di antaranya soal butir yang tertuang pasal perzinaan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pihak asing ikut menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Di antaranya soal butir yang tertuang pasal perzinaan.
Menanggapi hal tersebut, salah satu tim perumus KUHP , Chairul Huda mengungkapkan, dalam produk hukum terbaru itu justru sebenarnya mengembalikan makna sesungguhnya dari pengertian zina itu sendiri.
"Justru kita sedang mengembalikan makna zina itu menurut kesadaran hukum masyarakat yang ada di dalam kamus itu," kata Chairul dalam acara MNC Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini
Chairul menjelaskan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina memiliki pengertian hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.
Menanggapi hal tersebut, salah satu tim perumus KUHP , Chairul Huda mengungkapkan, dalam produk hukum terbaru itu justru sebenarnya mengembalikan makna sesungguhnya dari pengertian zina itu sendiri.
"Justru kita sedang mengembalikan makna zina itu menurut kesadaran hukum masyarakat yang ada di dalam kamus itu," kata Chairul dalam acara MNC Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini
Chairul menjelaskan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina memiliki pengertian hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.
Lihat Juga :