Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini

Jum'at, 09 Desember 2022 - 12:49 WIB
loading...
Polemik Pasal Perzinaan...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pasal perzinaan yang diatur dalam KUHP adalah delik aduan. Pihak yang bisa mengadukan bukan sembarang orang tapi keluarga terdekat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pasal perzinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah delik aduan. Pihak yang bisa mengadukan bukan sembarang orang tapi keluarga terdekat.

Hal ini disampaikan Dasco menanggapi kritikan dari dalam maupun luar negeri terhadap pasal perzinaan. Banyak yang menganggap pasal ini menyasar turis mancanegara yang datang ke Indonesia.

"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).



Guru Besar Ilmu Hukum mempertanyakan apakah mungkin keluarga turis mancanegara akan jauh-jauh datang ke Indonesia untuk melapor ke pihak berwajib. "Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," katanya.

Namun Ketua Harian Partai Gerindra ini mengakui, hal ini adalah bagian dari dinamika internal dan masyarakat luar negeri yang perlu sosialisasi lebih luas lagi. DPR akan membentuk task force guna membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat dalam masa peralihan KUHP selama 3 tahun.

Sambil sosialisasi, kata Dasco, DPR juga mempersilakan jika ada warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat KUHP baru ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sambil juga ya kan itu adalah hak dari setiap warga negara, apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya, ya silakan saja," kata legislator Dapil Banten III ini.

Baca juga: KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers

Dalam KUHP, perzinaan diatur dalam Pasal 411. Pasal itu menyatakan, perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10.000.000,-. Namun ayat (2) menegaskan bahwa tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pasal ini kecuali adanya aduan dari suami, istri, orang tua, dan anak dari orang tersebut.

Lalu pada ayat (3), tidak berlaku Pasal 25, 26, dan 30 yang mengatur tentang ketentuan usia orang yang diadukan, hubungan darah, dan juga ketentuan penarikan pengaduan dalam waktu 3 bulan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kelakar Sufmi Dasco...
Kelakar Sufmi Dasco usai Halalbihalal di Rumah Dinas Cak Imin: Ini Bukan Matahari, Ini Bulan
Cak Imin Gelar Halalbihalal...
Cak Imin Gelar Halalbihalal di Widya Chandra, Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ma'ruf Amin Hadir
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan...
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak Era Jokowi
Akhiri Masa Reses, DPR...
Akhiri Masa Reses, DPR Bakal Prioritas Bahas 8 RUU
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
Kasus Priguna Dokter...
Kasus Priguna Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, DPR Panggil Kemenkes, RSHS, hingga Unpad
Sekjen Prabowo Mania...
Sekjen Prabowo Mania Ungkap Peran Besar Dasco dalam Pertemuan Prabowo-Megawati
Rekomendasi
David Benavidez Juara...
David Benavidez Juara Kelas Berat Ringan WBA Dunia: Terima Kasih WBA
Panembahan Senopati...
Panembahan Senopati Membangkang! Ini Isi Pesan Rahasia dari Utusan Sultan Hadiwijaya
Trump Bongkar 8 Kecurangan...
Trump Bongkar 8 Kecurangan China dalam Praktik Perdagangan Global
Berita Terkini
Mayjen TNI Djon Afriandi...
Mayjen TNI Djon Afriandi Pimpin Sertijab Dangrup 1 dan 2 hingga Dansat 81 Kopassus
43 menit yang lalu
Profil Komjen Pol Makhruzi...
Profil Komjen Pol Makhruzi Rahman, Sekretaris BNPP RI Lulusan Seba Milsuk dan Akpol
45 menit yang lalu
Melindungi Keamanan...
Melindungi Keamanan Publik: Inovasi Antena Jammer untuk Menangkal Ancaman Drone
52 menit yang lalu
KPPG Ingin Kaum Perempuan...
KPPG Ingin Kaum Perempuan Terlibat dalam Kancah Politik Nasional
1 jam yang lalu
Buka Pendidikan untuk...
Buka Pendidikan untuk Politikus Muda Golkar, Bahlil Puji Misbakhun
1 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Hymne...
3 Fakta Menarik Hymne Kopassus, Salah Satunya Diciptakan Titiek Puspa
1 jam yang lalu
Infografis
Mengejutkan, Angel di...
Mengejutkan, Angel di Maria Tak Mau Bahas Masa Depannya di Juve
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved