Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini
loading...

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pasal perzinaan yang diatur dalam KUHP adalah delik aduan. Pihak yang bisa mengadukan bukan sembarang orang tapi keluarga terdekat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pasal perzinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah delik aduan. Pihak yang bisa mengadukan bukan sembarang orang tapi keluarga terdekat.
Hal ini disampaikan Dasco menanggapi kritikan dari dalam maupun luar negeri terhadap pasal perzinaan. Banyak yang menganggap pasal ini menyasar turis mancanegara yang datang ke Indonesia.
"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Guru Besar Ilmu Hukum mempertanyakan apakah mungkin keluarga turis mancanegara akan jauh-jauh datang ke Indonesia untuk melapor ke pihak berwajib. "Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," katanya.
Hal ini disampaikan Dasco menanggapi kritikan dari dalam maupun luar negeri terhadap pasal perzinaan. Banyak yang menganggap pasal ini menyasar turis mancanegara yang datang ke Indonesia.
"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Guru Besar Ilmu Hukum mempertanyakan apakah mungkin keluarga turis mancanegara akan jauh-jauh datang ke Indonesia untuk melapor ke pihak berwajib. "Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," katanya.
Lihat Juga :