Malas Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Pejabat Tersebut Dicopot

Senin, 12 Desember 2022 - 13:28 WIB
KPK meminta agar instansi, lembaga, maupun pemerintahan negara, memberlakukan sanksi tegas terhadap para pejabatnya yang malas lapor harta kekayaannya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta agar instansi, lembaga, maupun pemerintahan negara memberlakukan sanksi tegas terhadap para pejabatnya yang malas lapor harta kekayaannya. Sebab berdasarkan Undang-Undang (UU), KPK tidak bisa menindak pejabat negara yang malas lapor harta kekayaan.

Alex sapaan karib Alexander Marwata mengusulkan, agar instansi maupun lembaga pemerintahan negara memberikan sanksi untuk tidak mempromosikan penyelenggara negara yang malas lapor harta kekayaan. Sedangkan sanksi bagi petingginya yang malas setor LHKPN, diminta agar dicopot dari jabatannya.



Baca juga: KPK Sebut Kepatuhan LHKPN Sudah Mencapai 95,66 Persen

"Karena Undang-Undang itu tidak ada sanksinya buat mereka yang wajib lapor, makanya kami sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar, standar perilaku, buat pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikan pangkatnya," kata Alex di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!