Isak Sattu Divonis Bebas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi
Kamis, 08 Desember 2022 - 19:27 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membuka pulang untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan lengkap dari putusan kasus itu. Pihaknya punya waktu 14 hari dalam mengajukan kasasi.
"Kita masih punya waktu 14 hari untuk mempelajari putusan pengadilan HAM Makassar untuk mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Ketut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (8/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum dalam kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai, Papua.
Atas dakwaan pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dakwaan kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Kejadian tersebut terkait dengan pembubaran unjuk rasa oleh personel militer dan aparat kepolisian atas protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada 8 Desember 2014 atas dugaan pemukulan warga oleh aparat pada 7 Desember 2014.
Aparat melakukan pembubaran paksa dengan menembakkan peluru tajam kepada ratusan peserta aksi saat menyerang kantor Koramil setempat. Empat orang tewas dalam kejadian itu, yakni Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo, dan Simon Degei, serta 10 orang terluka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan lengkap dari putusan kasus itu. Pihaknya punya waktu 14 hari dalam mengajukan kasasi.
"Kita masih punya waktu 14 hari untuk mempelajari putusan pengadilan HAM Makassar untuk mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Ketut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum dalam kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai, Papua.
Atas dakwaan pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dakwaan kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Kejadian tersebut terkait dengan pembubaran unjuk rasa oleh personel militer dan aparat kepolisian atas protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada 8 Desember 2014 atas dugaan pemukulan warga oleh aparat pada 7 Desember 2014.
Aparat melakukan pembubaran paksa dengan menembakkan peluru tajam kepada ratusan peserta aksi saat menyerang kantor Koramil setempat. Empat orang tewas dalam kejadian itu, yakni Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo, dan Simon Degei, serta 10 orang terluka.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda