KPK Periksa 4 Saksi Terkait Suap di PT Dirgantara Indonesia
Jum'at, 10 Juli 2020 - 10:16 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis lembaga antirasuah, keempat saksi itu antara lain Pjs Manajer Sales Operation PT DI Ibnu Bintarto, mantan Kadiv Pemasaran PT DI Arie Wibowo, Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy, dan eks Direktur Keuangan Uray Azhari. (Baca juga: DPR Cari Tahu Siapa yang Minta Status Buron Djoko Tjandra Dicabut)
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IRZ (eks Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis lembaga antirasuah, keempat saksi itu antara lain Pjs Manajer Sales Operation PT DI Ibnu Bintarto, mantan Kadiv Pemasaran PT DI Arie Wibowo, Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy, dan eks Direktur Keuangan Uray Azhari. (Baca juga: DPR Cari Tahu Siapa yang Minta Status Buron Djoko Tjandra Dicabut)
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IRZ (eks Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda