Optimisme Kebangkitan Desa
Jum'at, 10 Juli 2020 - 06:35 WIB
Layanan pengaduan masyarakat kami buka selebar-lebarnya, para tenaga pendamping profesional kami sulap menjadi “telinga” untuk merekam kondisi lapangan, sekaligus melakukan verifikasi dan validasi aduan masyarakat yang secara online kepada kami terima secara online. Kemudian kami respons di antaranya melakukan perbaikan data keluarga penerima manfaat BLT DD, percepatan proses implementasi kegiatan dengan memotong beberapa prosedur administratif yang tidak substantif.
Selain itu, kami juga melakukan penyusunan ulang skema kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar dapat menurunkan kemiskinan perdesaan secara signifikan. Tahun 2020 PKTD harus dijalankan tanpa syarat keahlian, memprioritaskan pekerja dari golongan miskin, pengangguran, dan kelompok marginal lainnya dengan komposisi upah tenaga kerja melebihi komponen lainnya. (Baca juga: Dicopot dari Pimpinan Baleg, Ini Reaksi Rieke Diah Pitaloka)
Hingga 4 Juli 2020 telah direalisasikan Rp1,8 triliun dana desa untuk PKTD, yang melibatkan 544.517 pekerja, terdiri atas 36.204 pekerja perempuan, 260.069 anggota keluarga miskin, 246.770 penganggur, serta 5.611 kelompok marginal lainnya. Artinya, PKTD telah membantu pengangguran di desa dan karenanya PKTD akan menjadi salah satu amunisi menjelang rebound ekonomi desa, yang dimulai dari wisata desa, produksi pertanian, diikuti sektor ekonomi lainnya.
Normal Baru Desa
Hingga saat ini, setelah berbagai pilihan kebijakan diambil pemerintah, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 memang belum terjadi tren penurunan kasus baru positif. Sebaliknya, tren kasus baru positif Covid-19 masih menanjak. Di sisi lain, dampak sistemik yang ditimbulkan mulai membayangi kita, seperti diprediksi Bank Dunia, bahwa ekonomi Indonesia akan mengalami kontraksi hingga 5%. Sungguh ini warning yang harus segera dibendung dengan kebijakan bidang ekonomi agar rakyat beraktivitas seperti semula, dan roda ekonomi kembali berputar. Inilah kehidupan Normal Baru (New Normal).
Ekonomi kita tidak boleh terpuruk. Karena itu, kita harus kembali beraktivitas di luar rumah. Tapi, tetap harus mematuhi protokol kesehatan agar tujuan menggerakkan ekonomi bisa dicapai dan penularan Covid-19 tetap bisa kita cegah. Untuk itulah, demi melindungi warga desa dari penularan Covid-19 serta memfasilitasi terjadi perputaran ekonomi di desa, pada 2 Juli 2020, Kementerian Desa PDTT mengeluarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 63/2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. (Lihat videonya: Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya)
Kunci sukses kebijakan ini ada di desa, baik pelaksana dan sasaran kebijakan protokol normal baru desa adalah pemerintah dan masyarakat desa. Karena itu, dalam keputusan menteri ini diatur protokol umum yang wajib dilaksanakan pemerintah desa dan masyarakat desa. Selain itu, ada enam protokol yang diatur dalam keputusan menteri ini; yaitu protokol pelayanan publik; protokol kegiatan sosial, keagamaan, dan hajatan; protokol kegiatan ibadah; protokol pasar desa; protokol tempat wisata; dan protokol kegiatan padat karya tunai desa.
Produktivitas penduduk desa akan terwujud, warga desa akan tetap aman dan terjaga dari penularan Covid-19, apabila pemerintah desa bersama-sama dengan penduduk desa memiliki kesadaran (awareness) yang sama akan pentingnya penerapan protokol normal baru desa demi meminimalisasi dampak Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini, mari kita saling menjaga, saling mengerti, saling membantu, saling percaya, serta bekerja bersama untuk jihad melawan Covid-19 demi kesehatan bersama, demi kebangkitan ekonomi desa.
Selain itu, kami juga melakukan penyusunan ulang skema kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar dapat menurunkan kemiskinan perdesaan secara signifikan. Tahun 2020 PKTD harus dijalankan tanpa syarat keahlian, memprioritaskan pekerja dari golongan miskin, pengangguran, dan kelompok marginal lainnya dengan komposisi upah tenaga kerja melebihi komponen lainnya. (Baca juga: Dicopot dari Pimpinan Baleg, Ini Reaksi Rieke Diah Pitaloka)
Hingga 4 Juli 2020 telah direalisasikan Rp1,8 triliun dana desa untuk PKTD, yang melibatkan 544.517 pekerja, terdiri atas 36.204 pekerja perempuan, 260.069 anggota keluarga miskin, 246.770 penganggur, serta 5.611 kelompok marginal lainnya. Artinya, PKTD telah membantu pengangguran di desa dan karenanya PKTD akan menjadi salah satu amunisi menjelang rebound ekonomi desa, yang dimulai dari wisata desa, produksi pertanian, diikuti sektor ekonomi lainnya.
Normal Baru Desa
Hingga saat ini, setelah berbagai pilihan kebijakan diambil pemerintah, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 memang belum terjadi tren penurunan kasus baru positif. Sebaliknya, tren kasus baru positif Covid-19 masih menanjak. Di sisi lain, dampak sistemik yang ditimbulkan mulai membayangi kita, seperti diprediksi Bank Dunia, bahwa ekonomi Indonesia akan mengalami kontraksi hingga 5%. Sungguh ini warning yang harus segera dibendung dengan kebijakan bidang ekonomi agar rakyat beraktivitas seperti semula, dan roda ekonomi kembali berputar. Inilah kehidupan Normal Baru (New Normal).
Ekonomi kita tidak boleh terpuruk. Karena itu, kita harus kembali beraktivitas di luar rumah. Tapi, tetap harus mematuhi protokol kesehatan agar tujuan menggerakkan ekonomi bisa dicapai dan penularan Covid-19 tetap bisa kita cegah. Untuk itulah, demi melindungi warga desa dari penularan Covid-19 serta memfasilitasi terjadi perputaran ekonomi di desa, pada 2 Juli 2020, Kementerian Desa PDTT mengeluarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 63/2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. (Lihat videonya: Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya)
Kunci sukses kebijakan ini ada di desa, baik pelaksana dan sasaran kebijakan protokol normal baru desa adalah pemerintah dan masyarakat desa. Karena itu, dalam keputusan menteri ini diatur protokol umum yang wajib dilaksanakan pemerintah desa dan masyarakat desa. Selain itu, ada enam protokol yang diatur dalam keputusan menteri ini; yaitu protokol pelayanan publik; protokol kegiatan sosial, keagamaan, dan hajatan; protokol kegiatan ibadah; protokol pasar desa; protokol tempat wisata; dan protokol kegiatan padat karya tunai desa.
Produktivitas penduduk desa akan terwujud, warga desa akan tetap aman dan terjaga dari penularan Covid-19, apabila pemerintah desa bersama-sama dengan penduduk desa memiliki kesadaran (awareness) yang sama akan pentingnya penerapan protokol normal baru desa demi meminimalisasi dampak Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini, mari kita saling menjaga, saling mengerti, saling membantu, saling percaya, serta bekerja bersama untuk jihad melawan Covid-19 demi kesehatan bersama, demi kebangkitan ekonomi desa.
(ysw)
tulis komentar anda