Optimisme Kebangkitan Desa
loading...
A
A
A
A Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
Empat bulan lebih negeri ini dilanda Covid-19, virus yang penyebarannya begitu cepat dan belum kita kenal sebelumnya. Dalam sekejap kita langsung berada dalam kondisi kedaruratan yang menguras energi seluruh lapisan bangsa, bahkan menghadirkan ketakutan dan kecemasan publik. Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan sebagai tercatat pada kesakitan dan kematian harian, tapi juga secara sistemik telah berdampak pada ekonomi rakyat.
Banyak kebijakan dipilih pemerintah demi mencegah dan membatasi laju penularan korona, mulai dari karantina mandiri, isolasi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sampai penangan medis pasien terjangkit corona. Kementerian Desa-PDTT menginisiasi terbentuknya Relawan Desa Tanggap Covid-19 sebagaimana diatur dalam SE Mendesa PDTT Nomor 8/2020. Berpijak pada prinsip dari, oleh, dan untuk desa, serta dengan semangat gotong-royong, relawan ini berkhidmat tanpa lelah menjaga dan membentengi desa dari penyebaran Covid-19. (Baca: Sidang Kasus Mantan Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Dicecar Uang Ketok Palu)
Tidak hanya itu, pemerintah juga terus berusaha mengantisipasi berbagai dampak lainnya selain kesehatan, khususnya terhadap dampak ekonomi yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah terkait penanganan dampak Covid-19 terhadap kesehatan.
Transfer Dana Desa
Sejak awal pemanfaatan dana desa yang disalurkan pemerintah langsung pada pemerintah desa sebagaimana amanat UU Nomor 6/2014 tentang Desa di antaranya untuk peningkatan ekonomi desa. Karena itu, ketika pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, kemudian secara resmi Presiden Jokowi mengumumkan kondisi kedaruratan Indonesia pada 2 Maret 2020 dengan cepat kami mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT (Permendesa, PDTT) Nomor 6/2020 yang satu di antaranya menegaskan proporsi pemanfaatan dana desa lebih besar untuk kegiatan Padat Karya Desa (PKTD) agar menjadi stimulus fiskal bagi desa dan dapat terus menggerakkan ekonomi desa. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dihadapkan pada situasi kedaruratan yang semakin mengkhawatirkan, diperlukan langkah-langkah antisipatif cepat dan akurat. Sesuai instruksi Presiden, Kementerian Desa PDTT mengambil langkah perubahan kebijakan (policy change) terkait pemanfaatan dana desa, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7/2020. Kebijakan ini diambil sebagai instrument regulative melakukan pergeseran pemanfaatan dana desa untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), yaitu Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTD), Desa Tanggap Covid-19, serta BLT Dana Desa (DD) yang diperuntukkan bagi warga terdampak dan rentan yang belum ter-cover dalam bantuan sosial lainnya dari pemerintah. (Baca juga: Kemenkumham Diharap Bisa Benahi Permasalahan di Lapas dan Rutan)
Sedari awal kebijakan ini memang didesain adaptif dengan terus mempertimbangkan feed back dari lingkungan, kelompok sasaran, implementor, maupun lokus kebijakan. Kerja-kerja monitoring dan evaluasi menjadi instrumen untuk merekam berbagai hambatan dan kendala dalam fase implementasi kebijakan. Dengan demikian, kendala-kendala yang kami temui di lapangan dapat langsung kami tangani dengan baik dengan melakukan perubahan kebijakan berdasarkan data yang kami gali dan terima dari lingkungan kebijakan (evidence base policy).
Layanan pengaduan masyarakat kami buka selebar-lebarnya, para tenaga pendamping profesional kami sulap menjadi “telinga” untuk merekam kondisi lapangan, sekaligus melakukan verifikasi dan validasi aduan masyarakat yang secara online kepada kami terima secara online. Kemudian kami respons di antaranya melakukan perbaikan data keluarga penerima manfaat BLT DD, percepatan proses implementasi kegiatan dengan memotong beberapa prosedur administratif yang tidak substantif.
Selain itu, kami juga melakukan penyusunan ulang skema kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar dapat menurunkan kemiskinan perdesaan secara signifikan. Tahun 2020 PKTD harus dijalankan tanpa syarat keahlian, memprioritaskan pekerja dari golongan miskin, pengangguran, dan kelompok marginal lainnya dengan komposisi upah tenaga kerja melebihi komponen lainnya. (Baca juga: Dicopot dari Pimpinan Baleg, Ini Reaksi Rieke Diah Pitaloka)
Hingga 4 Juli 2020 telah direalisasikan Rp1,8 triliun dana desa untuk PKTD, yang melibatkan 544.517 pekerja, terdiri atas 36.204 pekerja perempuan, 260.069 anggota keluarga miskin, 246.770 penganggur, serta 5.611 kelompok marginal lainnya. Artinya, PKTD telah membantu pengangguran di desa dan karenanya PKTD akan menjadi salah satu amunisi menjelang rebound ekonomi desa, yang dimulai dari wisata desa, produksi pertanian, diikuti sektor ekonomi lainnya.
Normal Baru Desa
Hingga saat ini, setelah berbagai pilihan kebijakan diambil pemerintah, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 memang belum terjadi tren penurunan kasus baru positif. Sebaliknya, tren kasus baru positif Covid-19 masih menanjak. Di sisi lain, dampak sistemik yang ditimbulkan mulai membayangi kita, seperti diprediksi Bank Dunia, bahwa ekonomi Indonesia akan mengalami kontraksi hingga 5%. Sungguh ini warning yang harus segera dibendung dengan kebijakan bidang ekonomi agar rakyat beraktivitas seperti semula, dan roda ekonomi kembali berputar. Inilah kehidupan Normal Baru (New Normal).
Ekonomi kita tidak boleh terpuruk. Karena itu, kita harus kembali beraktivitas di luar rumah. Tapi, tetap harus mematuhi protokol kesehatan agar tujuan menggerakkan ekonomi bisa dicapai dan penularan Covid-19 tetap bisa kita cegah. Untuk itulah, demi melindungi warga desa dari penularan Covid-19 serta memfasilitasi terjadi perputaran ekonomi di desa, pada 2 Juli 2020, Kementerian Desa PDTT mengeluarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 63/2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. (Lihat videonya: Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya)
Kunci sukses kebijakan ini ada di desa, baik pelaksana dan sasaran kebijakan protokol normal baru desa adalah pemerintah dan masyarakat desa. Karena itu, dalam keputusan menteri ini diatur protokol umum yang wajib dilaksanakan pemerintah desa dan masyarakat desa. Selain itu, ada enam protokol yang diatur dalam keputusan menteri ini; yaitu protokol pelayanan publik; protokol kegiatan sosial, keagamaan, dan hajatan; protokol kegiatan ibadah; protokol pasar desa; protokol tempat wisata; dan protokol kegiatan padat karya tunai desa.
Produktivitas penduduk desa akan terwujud, warga desa akan tetap aman dan terjaga dari penularan Covid-19, apabila pemerintah desa bersama-sama dengan penduduk desa memiliki kesadaran (awareness) yang sama akan pentingnya penerapan protokol normal baru desa demi meminimalisasi dampak Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini, mari kita saling menjaga, saling mengerti, saling membantu, saling percaya, serta bekerja bersama untuk jihad melawan Covid-19 demi kesehatan bersama, demi kebangkitan ekonomi desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
Empat bulan lebih negeri ini dilanda Covid-19, virus yang penyebarannya begitu cepat dan belum kita kenal sebelumnya. Dalam sekejap kita langsung berada dalam kondisi kedaruratan yang menguras energi seluruh lapisan bangsa, bahkan menghadirkan ketakutan dan kecemasan publik. Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan sebagai tercatat pada kesakitan dan kematian harian, tapi juga secara sistemik telah berdampak pada ekonomi rakyat.
Banyak kebijakan dipilih pemerintah demi mencegah dan membatasi laju penularan korona, mulai dari karantina mandiri, isolasi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sampai penangan medis pasien terjangkit corona. Kementerian Desa-PDTT menginisiasi terbentuknya Relawan Desa Tanggap Covid-19 sebagaimana diatur dalam SE Mendesa PDTT Nomor 8/2020. Berpijak pada prinsip dari, oleh, dan untuk desa, serta dengan semangat gotong-royong, relawan ini berkhidmat tanpa lelah menjaga dan membentengi desa dari penyebaran Covid-19. (Baca: Sidang Kasus Mantan Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Dicecar Uang Ketok Palu)
Tidak hanya itu, pemerintah juga terus berusaha mengantisipasi berbagai dampak lainnya selain kesehatan, khususnya terhadap dampak ekonomi yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah terkait penanganan dampak Covid-19 terhadap kesehatan.
Transfer Dana Desa
Sejak awal pemanfaatan dana desa yang disalurkan pemerintah langsung pada pemerintah desa sebagaimana amanat UU Nomor 6/2014 tentang Desa di antaranya untuk peningkatan ekonomi desa. Karena itu, ketika pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, kemudian secara resmi Presiden Jokowi mengumumkan kondisi kedaruratan Indonesia pada 2 Maret 2020 dengan cepat kami mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT (Permendesa, PDTT) Nomor 6/2020 yang satu di antaranya menegaskan proporsi pemanfaatan dana desa lebih besar untuk kegiatan Padat Karya Desa (PKTD) agar menjadi stimulus fiskal bagi desa dan dapat terus menggerakkan ekonomi desa. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dihadapkan pada situasi kedaruratan yang semakin mengkhawatirkan, diperlukan langkah-langkah antisipatif cepat dan akurat. Sesuai instruksi Presiden, Kementerian Desa PDTT mengambil langkah perubahan kebijakan (policy change) terkait pemanfaatan dana desa, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7/2020. Kebijakan ini diambil sebagai instrument regulative melakukan pergeseran pemanfaatan dana desa untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), yaitu Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTD), Desa Tanggap Covid-19, serta BLT Dana Desa (DD) yang diperuntukkan bagi warga terdampak dan rentan yang belum ter-cover dalam bantuan sosial lainnya dari pemerintah. (Baca juga: Kemenkumham Diharap Bisa Benahi Permasalahan di Lapas dan Rutan)
Sedari awal kebijakan ini memang didesain adaptif dengan terus mempertimbangkan feed back dari lingkungan, kelompok sasaran, implementor, maupun lokus kebijakan. Kerja-kerja monitoring dan evaluasi menjadi instrumen untuk merekam berbagai hambatan dan kendala dalam fase implementasi kebijakan. Dengan demikian, kendala-kendala yang kami temui di lapangan dapat langsung kami tangani dengan baik dengan melakukan perubahan kebijakan berdasarkan data yang kami gali dan terima dari lingkungan kebijakan (evidence base policy).
Layanan pengaduan masyarakat kami buka selebar-lebarnya, para tenaga pendamping profesional kami sulap menjadi “telinga” untuk merekam kondisi lapangan, sekaligus melakukan verifikasi dan validasi aduan masyarakat yang secara online kepada kami terima secara online. Kemudian kami respons di antaranya melakukan perbaikan data keluarga penerima manfaat BLT DD, percepatan proses implementasi kegiatan dengan memotong beberapa prosedur administratif yang tidak substantif.
Selain itu, kami juga melakukan penyusunan ulang skema kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar dapat menurunkan kemiskinan perdesaan secara signifikan. Tahun 2020 PKTD harus dijalankan tanpa syarat keahlian, memprioritaskan pekerja dari golongan miskin, pengangguran, dan kelompok marginal lainnya dengan komposisi upah tenaga kerja melebihi komponen lainnya. (Baca juga: Dicopot dari Pimpinan Baleg, Ini Reaksi Rieke Diah Pitaloka)
Hingga 4 Juli 2020 telah direalisasikan Rp1,8 triliun dana desa untuk PKTD, yang melibatkan 544.517 pekerja, terdiri atas 36.204 pekerja perempuan, 260.069 anggota keluarga miskin, 246.770 penganggur, serta 5.611 kelompok marginal lainnya. Artinya, PKTD telah membantu pengangguran di desa dan karenanya PKTD akan menjadi salah satu amunisi menjelang rebound ekonomi desa, yang dimulai dari wisata desa, produksi pertanian, diikuti sektor ekonomi lainnya.
Normal Baru Desa
Hingga saat ini, setelah berbagai pilihan kebijakan diambil pemerintah, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 memang belum terjadi tren penurunan kasus baru positif. Sebaliknya, tren kasus baru positif Covid-19 masih menanjak. Di sisi lain, dampak sistemik yang ditimbulkan mulai membayangi kita, seperti diprediksi Bank Dunia, bahwa ekonomi Indonesia akan mengalami kontraksi hingga 5%. Sungguh ini warning yang harus segera dibendung dengan kebijakan bidang ekonomi agar rakyat beraktivitas seperti semula, dan roda ekonomi kembali berputar. Inilah kehidupan Normal Baru (New Normal).
Ekonomi kita tidak boleh terpuruk. Karena itu, kita harus kembali beraktivitas di luar rumah. Tapi, tetap harus mematuhi protokol kesehatan agar tujuan menggerakkan ekonomi bisa dicapai dan penularan Covid-19 tetap bisa kita cegah. Untuk itulah, demi melindungi warga desa dari penularan Covid-19 serta memfasilitasi terjadi perputaran ekonomi di desa, pada 2 Juli 2020, Kementerian Desa PDTT mengeluarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 63/2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. (Lihat videonya: Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya)
Kunci sukses kebijakan ini ada di desa, baik pelaksana dan sasaran kebijakan protokol normal baru desa adalah pemerintah dan masyarakat desa. Karena itu, dalam keputusan menteri ini diatur protokol umum yang wajib dilaksanakan pemerintah desa dan masyarakat desa. Selain itu, ada enam protokol yang diatur dalam keputusan menteri ini; yaitu protokol pelayanan publik; protokol kegiatan sosial, keagamaan, dan hajatan; protokol kegiatan ibadah; protokol pasar desa; protokol tempat wisata; dan protokol kegiatan padat karya tunai desa.
Produktivitas penduduk desa akan terwujud, warga desa akan tetap aman dan terjaga dari penularan Covid-19, apabila pemerintah desa bersama-sama dengan penduduk desa memiliki kesadaran (awareness) yang sama akan pentingnya penerapan protokol normal baru desa demi meminimalisasi dampak Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini, mari kita saling menjaga, saling mengerti, saling membantu, saling percaya, serta bekerja bersama untuk jihad melawan Covid-19 demi kesehatan bersama, demi kebangkitan ekonomi desa.
(ysw)