Beri Masukan RUU PPSK, Akademisi Ini Ungkap Teori Islam

Rabu, 30 November 2022 - 16:11 WIB
Baca juga: Fraksi PAN Soroti Sejumlah Pasal dalam RUU PPSK

Diketahui Fordebi atau Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam menyikapi RUU PPSK dan menyampaikan pendapat bahwa tidak tepat pengaturan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Koperasi secara esensi kumpulan orang bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan-perusahaan bisnis yang ada. Adapun transaksi keuangan maupun kegiatan lainnya timbul akibat adanya kumpulan orang," jelas Aji Dedi.

Aji Dedi Mulawarman mengutip buku Bapak Koperasi, Proklamator kita Mohammad Hatta dalam bukunya "Bung Hatta Menjawab" menyatakan "... Koperasi punya disiplin dan dinamik sendiri. Sandarannya adalah orang, bukan uang! Koperasi adalah merupakan kumpulan dari pada manusia, sedangkan uang faktor kedua. Sedang PT adalah merupakan kumpulan modal."

Aji Dedi menambahkan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. OJK akan menerapkan pungutan pada proses pengawasan terhadap KSP.

Pungutan tersebut justru akan memberatkan karena Koperasi sebagai organisasi sosial yang semua tanggung jawab dan sebagainya diputuskan bersama-sama berdasarkan modal sosial.

"Pungutan yang dibebankan kepada Koperasi sebagai konsekuensi untuk masuk ke dalam pengawasan OJK, akan mengubah karakteristik Koperasi hanya menjadi lembaga keuangan yang berorientasi mencari keuntungan (profit) dengan mengabaikan benefit yang diperoleh anggotanya," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!