Mangkir Sidang, KPK Panggil Kembali Eks KSAU Agus Supriatna Pekan Depan

Rabu, 23 November 2022 - 15:26 WIB
Eks KSAU Agus Supriatna mangkir alias tidak memenuhi panggilan tim JPU di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI-AU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan KSAU Agus Supriatna mangkir alias tidak memenuhi panggilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI-AU. Sedianya, Agus dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh (IKS) pada Senin, 21 November 2022.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman mantan KSAU Agus Supriatna di daerah Cibubur, Jakarta Timur.

"Sidang di Pengadilan Tipikor tanggal 21 November 2022 lalu, saksi Agus Supriatna selaku mantan KSAU telah dipanggil tim jaksa KPK melalui surat yang telah dikirim ke alamat yang KPK miliki yaitu di Cibubur," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/11/2022).

"Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun saksi ini tidak hadir tanpa keterangan," sambungnya.





Ali mengingatkan kepada Agus Supriatna, untuk kooperatif datang memenuhi panggilan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan Irfan Kurnia Saleh, pada pekan depan. "Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Pengadilan karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi," katanya

Selain Agus Supriatna, tim jaksa KPK juga sempat memanggil empat saksi lainnya pada sidang Senin kemarin. Mereka yakni, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko.

Kemudian, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Fransiskus Teguh Santosa; serta Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang. Namun demikian, seluruh saksi klompak tidak hadir.

Dalam perkara ini, Bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More