Mangkir Sidang, KPK Panggil Kembali Eks KSAU Agus Supriatna Pekan Depan

Rabu, 23 November 2022 - 15:26 WIB
Eks KSAU Agus Supriatna mangkir alias tidak memenuhi panggilan tim JPU di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI-AU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan KSAU Agus Supriatna mangkir alias tidak memenuhi panggilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI-AU. Sedianya, Agus dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh (IKS) pada Senin, 21 November 2022.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman mantan KSAU Agus Supriatna di daerah Cibubur, Jakarta Timur.



"Sidang di Pengadilan Tipikor tanggal 21 November 2022 lalu, saksi Agus Supriatna selaku mantan KSAU telah dipanggil tim jaksa KPK melalui surat yang telah dikirim ke alamat yang KPK miliki yaitu di Cibubur," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/11/2022).

"Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun saksi ini tidak hadir tanpa keterangan," sambungnya.

Baca juga: KPK Siap Buktikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Rp17,7 M untuk Eks KSAU

KPK telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Agus Supriatna di sidang lanjutan Irfan Kurnia Saleh pada Senin, 28 November 2022, pekan depan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!